Berita Medan

Ajukan Banding ke PT Medan, Hakim Ringankan Hukuman Fakarich Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri dari PT Medan, pada 5 Januari 2023 mengurangi masa hukuman Fakar Suhartami Pratama menjadi 6 tahun.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah Fakar Suhartami Pratama saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Fakarich pun saat ini telah divonis di PT Medan.

Baca juga: Fakarich Guru Trading, Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dihimpun dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri dari PT Medan, pada 5 Januari 2023 mengurangi masa hukuman Fakar Suhartami Pratama menjadi 6 tahun.

Selain itu, Fakarich juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," poin putusan yang termuat di dalam akun SIPP PN Medan, Rabu (11/1/2023).

Dalam poin putusan itu, Syamsul menyatakan terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Dan menerima atau menguasai pentransferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Dan Dakwaan Komulatif Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya diberitakan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus di PN Medan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," sebut hakim, Rabu (2/11/2022).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal.

Sedangkan, hal yang meringankan menurut hakim, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, JPU saat menuturkan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula sekitar awal tahun 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20-30 juta.

"Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulya kota Medan," kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahan Binomo sebesar Rp 25 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved