Brigadir J Ditembak Mati
Ahli Hukum Pidana Ini Yakin Jaksa Penuntut Umum Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati
Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
Hakim Morgan Simanjuntak sayangkan perbuatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Morgan mengungkit karier moncer yang telah dilalui Ferdy Sambo hingga kini menjadi perwira tinggi bintang dua.
Selengkapnya Tonton Video:
Tak Ada Percakapan dengan Yosua sebelum Dilakukan Penembakan
Di sisi lain, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan mengenai jawaban Kuat Maruf saat Hakim Wahyu Iman Santoso menggali keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Hal tersebut terjadi saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Semula Hakim Wahyu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tidak ada konfirmasi sebelum penembakan Yosua terjadi.
Kepada Ferdy Sambo, Hakim mengatakan, keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf hanya menggambarkan situasi Yosua diminta berlutut.
“Saudara terdakwa saya ingatkan bahwa dari keterangan terdakwa Richard, terdakwa Ricky Rizal maupun terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan, tidak ada yang menerangkan bahwa saudara sempat bercakap-cakap dengan korban,” ucap Hakim Wahyu.
“Tetapi saudara langsung begitu melihat korban, mereka mengatakan hal yang sama yaitu 'jongkok kamu' dan korban mengatakan 'ada apa Pak? Ada apa Pak?' Tapi pada saat yang sama saudara mengatakan, 'kamu kok tega sekali'. Tidak ada percakapan itu di antara tiga terdakwa yang sudah memberikan keterangan. Bisa saudara jelaskan?” tanya Hakim kepada Ferdy Sambo.
Belum sempat Ferdy Sambo menjawab, tiba-tiba Penasihat Hukum Arman Hanis memohon izin berbicara kepada Hakim Wahyu.
Arman Hanis membocorkan, bahwa Kuat Ma'ruf dalam keterangannya sempat menyampaikan ada konfirmasi yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua.
“Izin yang Mulia, saya mohon maaf, saya interupsi sedikit, saya menonton keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf percakapan yang itu ada yang mulia, mohon maaf. Saya tadi kebetulan dalam perjalanan ke sini, saya sempat menonton,” kata Arman Hanis.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Arman Hanis jika posisi sebagai penasihat hukum punya kesempatan tersendiri untuk menyampaikan keterangan.
“Saudara penasihat hukum, nanti saudara punya kesempatan sendiri, tetapi kita akan tanyakan dulu,” ujar Hakim Wahyu.
| Pakar Ragukan Keterangan Putri Candrawathi, Ngaku Diperkosa Tapi Hitungan Menit Minta Bertemu Pelaku |
|
|---|
| Ekspresi Ferdy Sambo Murung dan Menunduk saat Melihat Rekaman CCTV Putri dan Kuat Maruf Naik Lift. . |
|
|---|
| MOTIF Pembunuhan Brigadir J Mulai Terkuak dari Rangkaian Peristiwa Ini, Ada yang Balikkan Fakta? |
|
|---|
| Putri Tak Menyesali Perbuatannya dan Berharap Tak Ada Pemberitaan Negatif untuk Dirinya dan Suami |
|
|---|
| UCAPAN Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi. . . |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-memberikan-reaksi-keras-di-sidang-Obstruction-of-Justice.jpg)