Brigadir J Ditembak Mati

Ahli Hukum Pidana Ini Yakin Jaksa Penuntut Umum Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati

Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memprediksi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Ferdy Sambo, terdakwa, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.

“Proyeksi kami, terbukti adalah terhadap  perencanaan (Pasal) 340 (KUHP),” jelas dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).

“Tampaknya pidana mati, karena satu, terkait korban meninggal dunia. Dua, melakukan suatu upaya untuk mengorganisir suatu institusi dalam melakukan seperti ini, sehingga menjadikan institusi dijadikan sorotan masyarakat yang tidak baik.”

Dalam dialog tersebut, Hibnu menjelaskan kesannya terhadap keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar hari ini.

Menurutnya, keterangan Ferdy Sambo dalam sidang mengarah pada hal-hal yang meringankan.

“Sepertinya dia adalah mengarah ke hal-hal yang meringankan, dan beliau adalah konsisten terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak selaras dengan keuntungan, ataupun apa yang dijerat oleh FS.”

Hal itu, lanjut Hibnu, terlihat dari, selama ini Ferdy Sambo merasa tidak menembak. Kedua, bahwa dia tidak memakai sarung tangan, padahal Romer mengatakan pakai sarung tangan.

“Ini yang menjadi permasalahan bahwa dia berkilah untuk menghindar adanya suatu penembakan.”

“Itu wajar, wajar, karena gini, sebagai orang perguruan tinggi, namanya terdakwa itu nggak ada yang ngaku,” tuturnya.

Hibnu menambahkan, dalam suatu ilmu pembuktian, ada asas bahwa seorang terdakwa tidak dibebani dengan pembuktian.

Oleh karena itu, kata dia, keterangan-keterangan yang disampaikan hanya sebagai cross check.

“Jadi hakim tidak perlu sampai mencecar. Contoh, misalnya senjata. Senjata yang tadinya sudah diamankan, ternyata senjata masih dipinggang Yosua, itu kan nggak ketemu.”

Hakim Morgan Simanjuntak Ceramahi Ferdy Sambo

Hakim anggota sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Morgan Simanjuntak ceramahi Ferdy Sambo saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/1/2023).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved