Brigadir J Ditembak Mati
Ahli Hukum Pidana Ini Yakin Jaksa Penuntut Umum Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati
Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
TRIBUN-MEDAN.COM - Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memprediksi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Ferdy Sambo, terdakwa, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.
“Proyeksi kami, terbukti adalah terhadap perencanaan (Pasal) 340 (KUHP),” jelas dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).
“Tampaknya pidana mati, karena satu, terkait korban meninggal dunia. Dua, melakukan suatu upaya untuk mengorganisir suatu institusi dalam melakukan seperti ini, sehingga menjadikan institusi dijadikan sorotan masyarakat yang tidak baik.”
Dalam dialog tersebut, Hibnu menjelaskan kesannya terhadap keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar hari ini.
Menurutnya, keterangan Ferdy Sambo dalam sidang mengarah pada hal-hal yang meringankan.
“Sepertinya dia adalah mengarah ke hal-hal yang meringankan, dan beliau adalah konsisten terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak selaras dengan keuntungan, ataupun apa yang dijerat oleh FS.”
Hal itu, lanjut Hibnu, terlihat dari, selama ini Ferdy Sambo merasa tidak menembak. Kedua, bahwa dia tidak memakai sarung tangan, padahal Romer mengatakan pakai sarung tangan.
“Ini yang menjadi permasalahan bahwa dia berkilah untuk menghindar adanya suatu penembakan.”
“Itu wajar, wajar, karena gini, sebagai orang perguruan tinggi, namanya terdakwa itu nggak ada yang ngaku,” tuturnya.
Hibnu menambahkan, dalam suatu ilmu pembuktian, ada asas bahwa seorang terdakwa tidak dibebani dengan pembuktian.
Oleh karena itu, kata dia, keterangan-keterangan yang disampaikan hanya sebagai cross check.
“Jadi hakim tidak perlu sampai mencecar. Contoh, misalnya senjata. Senjata yang tadinya sudah diamankan, ternyata senjata masih dipinggang Yosua, itu kan nggak ketemu.”
Hakim Morgan Simanjuntak Ceramahi Ferdy Sambo
Hakim anggota sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Morgan Simanjuntak ceramahi Ferdy Sambo saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/1/2023).
| Pakar Ragukan Keterangan Putri Candrawathi, Ngaku Diperkosa Tapi Hitungan Menit Minta Bertemu Pelaku |
|
|---|
| Ekspresi Ferdy Sambo Murung dan Menunduk saat Melihat Rekaman CCTV Putri dan Kuat Maruf Naik Lift. . |
|
|---|
| MOTIF Pembunuhan Brigadir J Mulai Terkuak dari Rangkaian Peristiwa Ini, Ada yang Balikkan Fakta? |
|
|---|
| Putri Tak Menyesali Perbuatannya dan Berharap Tak Ada Pemberitaan Negatif untuk Dirinya dan Suami |
|
|---|
| UCAPAN Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi. . . |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-memberikan-reaksi-keras-di-sidang-Obstruction-of-Justice.jpg)