Berita Sumut

Polda Sumut Benarkan Bareskrim Polri Sita 50 Kg Sabu di Pantai Cermin Sergai dan Amankan Enam Orang

Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional mengamankan 50 kg sabu di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Sergai.

Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Suasana Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai tempat polisi mengamankan sabu seberat 50 Kg. 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional mengamankan 50 kg sabu di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdangbedagai pada Rabu (4/1/2022) pagi. 

Dalam kasus tersebut, tim gabungan disebut turut mengamankan enam orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Medan dan Aceh. 

Baca juga: Penyidik Mabes Polri Sita 50 Kg Sabu dari Rumah Nelayan di Pantai Cermin

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan perihal penangkapan itu. Dia mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Bereskrim Polri. 

"Betul, penindakan dari Bareskrim Polri," kata Hadi kepada Tribun Medan, Kamis (5/1/2022). 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Medan, polisi mengamankan 6 orang pelaku serta menyita 50 kg sabu dari sebuah mobil Brio. 

Dua orang yang diamankan merupakan warga Aceh, tiga warga Medan dan satu pelaku warga Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu perahu rakitan yang digunakan untuk menjemput sabu dari Aceh yang diselundupkan masuk ke Sumut untuk diedarkan. 

Kepala Dusun IV, Nazar mengatakan,sejumlah polisi berpakaian preman bersama beberapa orang mengenakan baju BNN datang dengan sejumlah mobil, lalu menggeledah rumah salah seorang warganya. 

"Saat kejadian kemarin saya memang ada di rumah, tetapi karena ada musibah anak saya meninggal dunia semalam, ketika itu banyak polisi berpakaian preman disekitar simpang pantai Sri Mersing. Sejak subuh banyak orang yang nggak saya kenal datang pagi itu sejumlah mobil menuju arah rumah Dadik," katanya. 

Dia mengatakan, satu orang yang diamankan adalah warga setempat bernama Dadik.

Setiap hari Dadik bekerja sebagai nelayan. Nazar mengatakan, Dadik kemungkinan menjadi kurir dalam kasus itu. 

"Benar S alias Dadik ini sudah 10 tahun tinggal disini. Setau saya Dadik ini kerjanya melaut atau nelayan asalnya dari Aceh dan istrinya orang sini.  Nggak sangka kami kalau dia menggendong sabu," ujarnya. 

Sejumlah warga pun mengatakan jika polisi melakukan penangkapan di sana. Bahkan warga mendengar suara tembakan yang dilepaskan petugas.

Dalam peristiwa penangkapan itu, warga sebut Dadik sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerah karena sudah terkepung petugas.

Nazar mengatakan, saat itu Dadik ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga Aceh. 

Baca juga: TNI AL Berhasil Ungkap Penyeludupan Sabu-Sabu Sebanyak 45 Kilogram di Lhokseumawe

"Ada dua orang yang mengaku warga dari Aceh. Petugas  kemudian dengan cepat meringkusnya,dan membalut matanya dengan lakban dan langsung digelandang kedalam mobil yang sudah menunggu," imbuhnya.

Dari pengakuan Dadik itu, polisi kemudian mengejar tiga pelaku lainya yang telah membawa barang bukti sabu menggunakan mobil Brio. 

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku di jembatan Pekan Pantai Cermin kemudian mengamankan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan kemasan plastik diduga isinya sabu sebanyak 50 bungkus sabu

(cr17/tribun-medan.com) 


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved