UMK Tebintinggi

UMK Tebingtinggi Diumumkan Jelang Penutupan Tahun, Naik 6,46 Persen

Pemko Tebingtinggi resmi mengumumkan kenaikan UMK jelang penutupan akhir tahun 2022

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Pj Walikota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) naik sebesar 6,46 persen yang mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang. /HO 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI- Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) jelang penutupan akhir tahun 2022.

Adapun UMK Tebingtinggi naik 6,46 persen dan akan berlaku mulai Januari 2023 mendatang. 

Dimiyathi mengatakan, kenaikan UMK berdasarkan surat Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023.

Baca juga: RESMI, UMK Kota Medan Tahun 2023 Naik 7,2 Persen

Dalam suratnya itu, Gubernur Sumatera Utara memutuskan bahwa UMK Tebingtinggi tahun 2023 naik menjadi yaitu Rp 2.731.150,40.

"UMK Kota Tebingtinggi tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.731.150,40. tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.165.726,39, atau kenaikan 6,46  persen dari UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2022 sebesar Rp2.565. 424,01," kata Dimiyathi, Rabu (27/12/2022). 

Dimiyathi menyebutkan, pemberlakuan UMK mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dia pun berharap agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di Kota Tebingtinggi. 

Baca juga: Ini Daftar UMK 32 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara yang Sudah Ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi

"Tentang penetapan upah minimum Kota Tebing melalui surat Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Semoga hal ini bisa dilakukan dan kami akan melakukan monitoring soal penerapannya," ujar Dimiyathi. 

Sementara itu Kadisnaker Tebingtinggi Iboy Hutapea menyebutkan, UMK tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang belum bekerja selama satu sampai dengan setahun masa bekerja.

Pemerintah Kota kata Iboy meminta agar perusahaan memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah yang dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.

Baca juga: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Tetapkan UMK Kabupaten/Kota di Sumut, 7 Daerah Ikuti UMP

"Namun bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah," ujar Iboy. 

Pemerintah kata Iboy akan melakukan monitoring penerapan UMK di Kota Tebingtinggi.

Dia berharap kenaikan ini dapat majukan ekonomi dan kesejahteraan karyawan. 

"Perusahaan yang mampu membayar upah diatas UMK Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja," tutupnya.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved