UMK Kabupaten Kota

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Tetapkan UMK Kabupaten/Kota di Sumut, 7 Daerah Ikuti UMP

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minum Kota (UMK) se-Sumut, Kamis (8/12/2022).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Tetapkan UMK Kabupaten/Kota di Sumut, 7 Daerah Ikuti UMP

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minum Kota (UMK) se-Sumut.

Edy telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota tersebut pada 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, tujuh di antaranya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,45 persen.

Sementara 25 Kabupaten dan Kota lainnya sudah ditetapkan UMK-nya dan satu daerah belum mengirimkan usulan UMK.

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," kata Baharuddin saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022).

Menurut Baharuddin, pada tahun 2023 seluruh Kabupaten dan Kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan .

Misalnya seperti Kota Medan mengalami kenaikan sekitar Rp. 253.472,51 atau 7,52 persen.

"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannnya. mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," kata Bahar.

Usai penetapan UMK, Baharuddin mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.

"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," katanya.

Pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.

"Posko selalu kita buka baik bagi buruh maupun pengusaha jika ada permasalahan terkait pengupahan," katanya.

Daftar UMK Kabugaten Kota di Sumut

1. Kabupaten Nias
Nilai kenaikan UMK: 162.863,00
Persentase kenaikan UMK: 6,36 persen
UMK 2022:2.560.336,39
UMK 2023: 2.723.199,39

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved