Berita Sumut

Covid-19 Melandai, Penerbitan Paspor di Imigrasi Siantar Naik 14 Kali Lipat Dibanding Tahun 2021

Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar mencatatkan penerbitan paspor meningkat signifikan pada tahun 2022 ini.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi saat ditemui Rabu (28/12/2022). 

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ada 300 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) ada 11 orang.

“ITK itu biasanya untuk yang berwisata, Kemudian ITAS itu yang bekerja di sini. Ada beberapa WNA yang kerja di wilayah kita seperti di industri dan di pendidikan kerohanian. Kemudian yang ITAP itu di antaranya karena nikah dengan orang kita,” kata Mulyadi.

Penerbitan izin tinggal ini, kata Mulyadi, naik 4 persen dibanding tahun 2022 yang jumlahnya ada 542 permohonan.

Baca juga: Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Siantar Tolak Paspor 89 Orang : Ada yang Mau ke Kamboja

Mulyadi, didampingi Kasubsi Informasi TPI Imigrasi Siantar, Hidayat Tanjung juga melaporkan bahwa sepanjang tahun 2022 yang berjalan, tercatat 5 orang WNA dideportasi.

Rinciannya 4 orang asal Malaysia dan 1 orang asal Irlandia.

“Mayoritas mereka karena overstay ya,” pungkas Mulyadi.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved