Berita Sumut
Covid-19 Melandai, Penerbitan Paspor di Imigrasi Siantar Naik 14 Kali Lipat Dibanding Tahun 2021
Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar mencatatkan penerbitan paspor meningkat signifikan pada tahun 2022 ini.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar mencatatkan penerbitan paspor meningkat signifikan pada tahun 2022 ini.
Pasalnya, kendati tahun 2022 belum ditutup, Imigrasi sendiri sudah mencatat jumlah penerbitan paspor mencapai 24.725 buah sepanjang tahun.
Baca juga: Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga: Berlaku Juga di UKK Gunungsitoli dan Madina
Angka tersebut meningkat 14 kali lipat atau 1411 persen, bila dibandingkan tahun 2021 yang jumlahnya hanya mencapai 1.636 buah.
Kepala Kantor Imigrasi Klasi II TPI Pematang Siantar, Mulyadi menyampaikan, pihaknya telah merangkum data keseluruhan dari tanggal 1 Januari 2022 hingga 26 Desember 2022, yang mana terlihat terjadi lonjakan signifikan dari masyarakat yang memohon pembuatan paspor baru.
“Fenomena ini terjadi lantaran pada tahun 2021, angka Covid-19 sedang tinggi-tingginya, dan pada tahun 2022 angka Covid-19 menurun diikuti aturan perjalanan yang semakin melanggar. Ini cuma tak terjadi di Indonesia, juga negara-negara lain di dunia,” kata Mulyadi, Rabu (28/12/2022).
Mulyadi menyampaikan, sepanjang tahun 2022 yang sudah berjalan, data paspor yang dilaporkan hilang mencapai 144 buah (naik 6 kali lipat dari tahun 2021 berjumlah 22 buah).
Tingginya kenaikan permohonan paspor tersebut, alhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang fantastis.
Imigrasi Siantar melaporkan, pada tahun 2021, penerimaan hanya mencapai Rp 1,5 miliar, lalu meningkat drastis menjadi Rp 9,6 miliar pada tahun 2022 ini.
“Tahun 2022 ini sebenarnya target PNBP kita Rp 4,3 miliar. Tapi pendaptan 9,6 miliar. Dengan sisa waktu beberapa hari lagi sebelum tahun 2022 selesai, mungkin terus bertambah,” jelas Mulyadi.
Tak serta merta menerbitkan paspor untuk masyarakat yang memohon, Imigrasi Siantar juga menunda penerbitan paspor terhadap masyarakat yang diduga ingin keluar negeri dengan tujuan-tujuan yang mencurigakan atau ilegal.
Imigrasi membatalkan penerbitan 119 paspor yang dimohonkan masyarakat.
Kehadiran Orang Asing Mulai Meningkat
Imigrasi Klas IIA Siantar yang membawahi 2 kota dan 8 Kabupaten (Siantar, Tebingtinggi, Serdangbedagai Simalungun, Toba, Samosir, Tapanuli Utara, Karo, Dairi, Pakpak Bharat) melaporkan adanya kenaikan jumlah permohonan izin tinggal untuk orang asing.
Jumlahnya mencapai 260 orang dengan permohonan sebanyak 567 kali.
Adapun permohonan izin tinggal tersebut, di antaranya : Jumlah penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ada 256 permohonan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kakanim-Pematang-Siantar-Mulyadi.jpg)