Proyek Drainase
Bus Pariwisata Terperosok karena Proyek Drainase, LBH Sebut Bikin Malu dan Nilai Proyek Amburadul
LBH Medan menilai proyek menantu Presiden RI ini terkesan asal dan amburadul, serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDM) LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang menilai proyek drainase Pemko Medan amburadul.
Alinafiah mengatakan, adanya bus yang terperosok tadi pagi tepat didepan kantor LBH Medan membuat citra buruk baik Kota Medan kepada wisatawan yang berkunjung dikota ini.
"Bus yang terperosok tadi pagi tepat didepan kantor LBH Medan, informasinya membawa wisatawan mancanegara. Jadi kejadian ini, membuat warga Kota Medan malu, karena akan dikenang Medan sebagai kota yang tidak ramah lalu lintas dan semrawut," ucapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Risma Syok dan Gemetar Tahu Suami dan Ibunya Berzina, 2 Pelaku Bejat Diarak Warga
Dirinya juga mengatakan, proyek drainase yang dibuat oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution amburadul, seperti yang terjadi di Jalan Hindu/Perdana, Kesawan, Kota Medan.
"Proyek yang katanya mengatasi banjir di Kota Medan, justru menjadi penyebab kemacetan lalu lintas hingga menimbulkan korban di masyarakat. Banyak mobil dan Bus Pariwisata terperosok kelubang bekas galian diareal pengerjaan proyek bertepatan di depan kantor LBH Medan," sebutnya dalam siaran rilis yang diterima.
Alinafiah menjelaskan, beberapa waktu lalu masyarakat terdampak sekitar proyek juga menyampaikan keluhan ke LBH Medan atas debu, kemacetan, terputusnya jaringan pipa air PDAM dan potensi kecelakaan bagi pejalan kaki dari penyempitan jalan pengerjaan proyek.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Korban Malapraktik di RS Murni Teguh, Mandor Doorsmeer Jual Mobil Pelanggan
Banyak juga pedagang yang merugi karena terpaksa menutup tempat usaha saat dilakukan penggalian dan pengecoran drainase.
LBH Medan menilai, lanjut Alinafiah, proyek menantu Presiden R I ini terkesan asal dan amburadul, serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan akan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek.
Dan akan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Amandemen UUD 1945.
"Untuk itu diminta kepada Walikota Medan Cq. Kadis PU Pemko Medan, untuk segera menyelesaikan proyek dan mengatasi ketidaknyamanan ini," katanya.
Baca juga: Jangan Pakai Ludah saat Berhubungan Intim, Pelicin lebih Asyik, Ini Kata Seksolog Zoya Amirin
Ditegaskan Kadiv SDM LBH Medan ini, tidak hanya bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek akan tetapi juga bagi masyarakat yang mengakses bantuan hukum di LBH Medan sehingga tidak dianggap menghalang-halangi masyarakat pencari keadilan menikmati haknya sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Apabila tidak dihiraukan Pemko Medan, maka akan memperbesar penderitaan kerugian bagi masyarakat dan patut bila masyarakat menempuh upaya hukum terhadap Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta ganti kerugian sebagaimana diatur ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 1365 KUHPerdata," tegasnya.
Sebelumnya, LBH Medan juga menerima pengaduan masyarat atas ketidaknyamanan yang mereka alami dampak proyek drainase tersebut.
Dan LBH Medan telah melayangkan surat keberatan dan mohon tindak lanjut yang berkeadilan dengan Nomor : 368/LBH/S/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
Selain itu berdasarkan pantauan, informasi dan data yang dihimpun oleh LBH Medan pada wilayah lain yang juga sedang tahap proses pengerjaan drainase, juga mengalami permasalahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bawa-wisatawan-asal-Malaysia.jpg)