Sumut Terkini

Selain Pengangkut Sembako, Truk Berat Dilarang Melintas Saat Natal dan Tahun Baru, Berikut Jadwalnya

Polda Sumut Utara mulai menerapkan aturan bagi kendaraan berat bermuatan selama arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/ HO 
Seorang personel Polisi Lalu Lintas saat mengatur lalu lintas di jalan tol. 

Selain itu, pengaturan pembatasan waktu operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4.Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok, terdiri atas : Beras, tepung terigu/ tepung gandum/tepung tapioka, Jagung, Gula, Sayur dan buah-buahan, Daging ikan, Daging unggas,Minyak goreng dan mentega, Susu, Telur, Garam, Kedelai, Bawang dan Cabe.

Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya ini harus dilengkapi dengan surat muatan, dengan ketentuan:

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan:
1. Jenis barang yang diangkut;
2. Tujuan pengiriman barang; dan
3. Nama dan alamat pemilik barang.
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved