Sumut Terkini
Selain Pengangkut Sembako, Truk Berat Dilarang Melintas Saat Natal dan Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
Polda Sumut Utara mulai menerapkan aturan bagi kendaraan berat bermuatan selama arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut Utara mulai menerapkan aturan bagi kendaraan berat bermuatan selama arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru.
Dalam aturan, Polisi bersama Forkompimda menerapkan waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengaturan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut.
"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/12/2022).
Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan:
Kendaraan yang Dilarang
1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram.
2. Mobil Barang dengan sumbu 3(tiga) atau lebih.
3. Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan.
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:
a. Masa libur Natal Tahun 2022
1. Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
2. Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
b. Masa Libur Tahun Baru 2023
1. Arus Mudik
Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d Hari Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB
2. Arus Balik
Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB s.d Hari Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB
Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari:
a. Ruas Jalan Nasional
- Bts.Prov.Aceh-Bts.Kota Stabat-Bts. Kota Medan
- Medan-Tebing Tinggi
- Tebing Tinggi -Rantau Prapat-Bts. Prov. Riau
- Sp. Kota Pinang -Bts. Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts. Kota Padang Sidimpuan - Bts. Kab. Tapanuli Selatan -Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts. Prov. Sumbar)
- Tebing Tinggi -Pematangsiantar
- Pematangsiantar -Parapat Simalungun-Porsea
- Porsea-Tarutung-Sibolga
- Bts.Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
- Sibolga-Bts. Kab.Tapsel-Padangsidimpuan
- Medan-Berastagi-Kabanjahe
- Kabanjahe -Merek- Sidikalang - Dolok Sanggul-Sibolga
- Dolok Sanggul-Siborong borong
- Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
- Tele-Samosir.
b. Ruas Jalan Provinsi
- Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
- Bts. Binjai-Timbang Lawang
- Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul -Bts. Kota Tebing Tinggi
- Bts. Deli Serdang-Sp.Pantai Cermin
- Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
- Bts.Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
- Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
- Perdagangan - Bandar Masilam (Bts. Kab. Batubara)
- Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan
- Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
- Porsea-Bts.Asahan
- Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan
- Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-personel-Polisi-Lalu-Lintas-saat-mengatur-lalu-lintas-di-jalan-tol.jpg)