Sumut Terkini

Selain Pengangkut Sembako, Truk Berat Dilarang Melintas Saat Natal dan Tahun Baru, Berikut Jadwalnya

Polda Sumut Utara mulai menerapkan aturan bagi kendaraan berat bermuatan selama arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/ HO 
Seorang personel Polisi Lalu Lintas saat mengatur lalu lintas di jalan tol. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut Utara mulai menerapkan aturan bagi kendaraan berat bermuatan selama arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru.

Dalam aturan, Polisi bersama Forkompimda menerapkan waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengaturan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut.

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (23/12/2022).

Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan:

Kendaraan yang Dilarang

1. Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram.
2. Mobil Barang dengan sumbu 3(tiga) atau lebih.
3. Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan.
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:
 
a. Masa libur Natal Tahun 2022
 
1. Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

2. Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB 

b. Masa Libur Tahun Baru 2023

1. Arus Mudik
Hari Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d Hari Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB

2. Arus Balik
Hari Minggu 1 Januari 2023 pukul1 12.00 WIB s.d Hari Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB 

Selanjutnya pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi terdiri dari:

a. Ruas Jalan Nasional

  1. Bts.Prov.Aceh-Bts.Kota Stabat-Bts. Kota Medan
  2. Medan-Tebing Tinggi
  3. Tebing Tinggi -Rantau Prapat-Bts. Prov. Riau
  4. Sp. Kota Pinang -Bts. Kab. Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts. Kota Padang Sidimpuan - Bts. Kab. Tapanuli Selatan -Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts. Prov. Sumbar)
  5. Tebing Tinggi -Pematangsiantar
  6. Pematangsiantar -Parapat Simalungun-Porsea
  7. Porsea-Tarutung-Sibolga
  8. Bts.Kab. Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
  9. Sibolga-Bts. Kab.Tapsel-Padangsidimpuan
  10. Medan-Berastagi-Kabanjahe
  11. Kabanjahe -Merek- Sidikalang - Dolok Sanggul-Sibolga
  12. Dolok Sanggul-Siborong borong
  13. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
  14. Tele-Samosir.

b. Ruas Jalan Provinsi

  1. Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
  2. Bts. Binjai-Timbang Lawang
  3. Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul -Bts. Kota Tebing Tinggi
  4. Bts. Deli Serdang-Sp.Pantai Cermin
  5. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
  6. Bts.Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
  7. Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
  8. Perdagangan - Bandar Masilam (Bts. Kab. Batubara)
  9. Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts.Asahan
  10. Sp. Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
  11. Porsea-Bts.Asahan
  12. Aek Nabara-Negeri Lama-Sp. Labuhan Bilik-Panipahan
  13. Jembatan Merah-Muara Soma-Sp.Gambir
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved