Breaking News

Bos Judi Darat

TEK SIONG, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Cuma Dituntut Dua Tahun Saja, Padahal Ancamannya 10 Tahun

Tek Siong, bos judi darat Asia Mega Mas cuma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas mendadak pakai kursi roda saat diadili 

Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca juga: Daftar Aset Bos Judi Online Sumut Apin BK yang Disita Polisi

Pada saat penangkapan Tek Siong, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi model M2101 K6G warna biru muda dengan simcard 08216155684. 

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tek Siong si bos judi darat dijerat atas Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim lantas menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved