Bos Judi Darat

TEK SIONG, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Cuma Dituntut Dua Tahun Saja, Padahal Ancamannya 10 Tahun

Tek Siong, bos judi darat Asia Mega Mas cuma dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas cuma dituntut dua tahun saja oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Fransiska Panggabean. 

Padahal, Tek Siong dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Adapun alasan jaksa memberikan tuntutan ringan karena Tek Siong mengidap penyakit dan baru operasi.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa Fransiska, Rabu (21/12/22022).

Meski dinyatakan sakit, jaksa tak menjelaskan penyakit apa yang diderita Tek Siong hingga dia harus dituntut dengan hukuman ringan, jauh dari ancaman pasal dakwaan.

Usai mendengarkan tuntutan ringan jaksa, hakim Abdul Hadi Nasution kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa penangkapan terhadap Tek Siong dan kroninya bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Kabar Soal Bos Judi Online Tempati Sel Khusus, Begini Respon Direktur Tahti Polda Sumut

Kala itu, saksi polisi Suruhnta Sitepu, Nelson Pakpahan (personel Brimob), Heriyadi, Albert Nainggolan, Jawandri Munthe, Rian Amal Sinurat (anggota Polrestabes Medan) bersama-sama dengan Ariandi, dan Sugeng (anggota Polda Sumut) melakukan patroli di Komplek Asia Mega Mas.

"Patroli dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di sebuah ruko Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah, Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, saat melakukan patroli, polisi turut menggerebek lokasi judi tersebut.

Baca juga: Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online, Total Rp 151 Miliar

Di dalam lokasi perjudian ada Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri, Sarmin Salim alias Akuang, Ling Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno, dan Tan Sioe Lie alias Ali.

Selain menemukan para pemain judi, polisi juga menemukan empat unit mesin roulette bubble gun, satu unit mesin roulette merk Gokong, tiga unit mesin judi tembak ikan merk Lou Han, 15 unit mesin slot merk Dong Man You XI, dan enam unit UPS.

"Selain itu, satu buah ekspedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengancel koin game ketangkasan, uang tunai Rp 26.236.000, satu unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489," bebernya.

Baca juga: 26 Aset Bos Judi Online Disita, Totalnya Capai Rp 151,9 Miliar

Kemudian, ada juga disita uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan judi tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Lalu, saksi Indah, saksi Silvia (berkas terpisah) diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah terdakwa Tek Siong.

Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca juga: Daftar Aset Bos Judi Online Sumut Apin BK yang Disita Polisi

Pada saat penangkapan Tek Siong, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi model M2101 K6G warna biru muda dengan simcard 08216155684. 

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Tek Siong si bos judi darat dijerat atas Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim lantas menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved