Berita Sumut

DPRD dan Pemkab Deliserdang Sepakat Lanjutkan Bahas Pemekaran Kecamatan Percut Seituan

Wacana pemekaran Kecamatan Percut Seituan dipecah dua menjadi Kecamatan Percut Deli di Kabupaten Deliserdang masih terus bergulir.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Wakil Ketua DPRD Deliserdang, T Ahmad Tala'a menandatangani berita acara pengesahan 14 Ranperda masuk dalam Propemperda pada sidang paripurna DPRD Deliserdang disaksikan Sekda Deliserdang, Timur Tumanggor beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Wacana pemekaran Kecamatan Percut Seituan dipecah dua menjadi Kecamatan Percut Deli di Kabupaten Deliserdang masih terus bergulir.

DPRD bersama Pemkab Deliserdang mempertahankan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pemekaran tersebut di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Baca juga: Pemekaran Kecamatan Percut Seituan Tinggal Kenangan, Paripurna DPRD Dihadiri 28 Anggota Dewan

Alasan kepadatan jumlah penduduk menjadi dasar utama untuk dilakukan pemekaran. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang, Misnan Al Jawi menyebut pembahasan Ranperda pemekaran Kecamatan Percut Seituan menjadi Percut Deli ini tergantung pembahasan Ranperda pemekaran desa dan penggabungan desa.

Sebab selama ini tidak ada pemekaran dan penggabungan desa makanya Percut Seituan gagal selalu dimekarkan.

Tak ditampik jika usulan Pemkab Deliserdang untuk memekarkan Kecamatan Percut Sei Tuan selalu gagal.

"Sekarang sudah kita masukkan di Propemperda Ranperda pemekaran desa dan penggabungan desa. Ranperdanya inisitiaf dewan. Kalau nggak dimekarkan dan digabungkan nggak bisa dimekarkan nanti kecamatannya," ucap Misnan, Selasa (20/12/2022).

Misnan menyebut pemekaran desa saat ini juga sudah ada diusulkan oleh masyarakat.

Hal ini lantaran kepadatan jumlah penduduk berpengaruh dengan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Salah satunya adalah Desa Tembung, Bandar Khalifah dan Bandar Klippa. 

"Desa Tembung jangankan jadi dua desa, jadi tiga desa saja pun bisa kalau dimekarkan. Permintaan pemekaran ya memang ada dari masyarakat, karena jumlah penduduk tadi yang cukup banyak. Kalau pemekaran Percut Seituan ini jugakan dipinta sama KPU," ujarnya. 

Ketua DPC PPP Deliserdang ini menyebut desa yang ada di Kecamatan Percut Seituan perlu dimekarkan agar ada keseimbangan antara Kecamatan Induk dengan kecamatan yang baru nantinya.

Karena saat ini ada 18 desa dan 2 kelurahan, makanya ketika dibelah atau dibagi menjadi dua akan ada terjadi perbedaan jumlah penduduk yang cukup signifikan.

Bisa saja di Kecamatan Percut Seituan masih 285 ribuan penduduknya, sementara di kecamatan baru jumlah warganya 120 ribuan.

Ia pun mengakui wacana pemekaran kecamatan ini belum tentu terealisasi dalam dua tahun ke depan.

Baca juga: Berulang Kali Sanggar Belajar Anak Literasi di Percut Seituan Dirusak OTK, Peralatan Belajar Dicuri

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved