Kriminalisasi PT TPL
Dirman Rajagukguk, Petani Miskin yang Diduga Dikriminalisasi PT TPL Akhirnya Bebas
Dirman Rajagukguk, petani miskin dan buta huruf yang diduga dikrimininalisasi PT PTL akhirnya divonis bebas hakim PT Medan
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Dirman Rajagukguk, petani miskin yang buta huruf dan sempat diduga dikriminalisasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya divonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhkan PN Balige.
Dalam putusan bandingnya, hakim PT Medan menyebut melepaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, hakim memerintahkan JPU segera membebaskan Dirman Rajagukguk dari rumah tahanan negara.
Baca juga: Dirman Rajagukguk Masih Jalani Proses Hukum, Putrinya Pesimistis Terhadap Bupati Toba
"Ini merupakan praktik hukum yang baik, yang kemudian bisa menjadi perhatian. Ini merupakan hal jarang kita temukan di Indonesia pada saat sekarang ini. Maka, secara pribadi, saya mengapresiasi bagi hakim yang memutuskan seperti itu," ujar Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, Selasa (20/12/2022).
Saurlin juga mengatakan, bahwa dirinya pun sudah bertemu dengan Dirman Rajagukguk.
"Saya melakukan kunjungan ke Rutan Balige pada tanggal 2 Desember 2022. Hal itu adalah bentuk solidaritas kita bagi masyarakat yang hak-hak dasarnya dilanggar. Walaupun kita menghargai keputusan PN Balige, tapi kita ingin tetap menunjukkan solidaritas bagi mereka, sebagai lembaga negara," terangnya.
Dari kacamata HAM, lanjut Saurlin, tidak kuat alasan PT TPL untuk memenjarakan Dirman Rajagukguk.
Baca juga: Soal Kasus Dirman Rajagukguk dengan PT TPL, Begini Keterangan Pihak KPH IV
"Pertama, ia adalah anggota masyarakat adat yang buta huruf dan kemudian menguasai lahan di wilayah adatnya. Di saat yang bersamaan, lahan yang ia kuasai itu bisa jadi masuk konsesi, tetapi penentuan konsesi itu problematik; penentuan konsesi di lahan adat," sambungnya.
Saurlin juga mengutarakan soal keberadaan masyarakat hukum adat di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.
Bahkan, Saurlin juga menyoroti soal penetapan lahan konsesi yang di dalamnya terdapat lahan masyarakat adat.
"Kalau dari catatan kami, lahan itu kan sudah jadi lahan adat sejak tahun 1600-an. Jadi, jauh sebelum Indonesia ada, mereka (masyarakat adat di Tungko Nisolu) sudah ada di sana. Dalam kasus ini, ada problem pengakuan masyarakat adat," tuturnya.
Baca juga: Lawan Kezaliman dan Kriminalisasi PT TPL, Masyarakat Minta Petani Miskin yang Ditahan Dibebaskan
Sehingga, kata Suarlin, jika terjadi konflik, ada kekeliruan penentuan konsesi.
"Sehingga harus ada revisi konsesi, karena ternyata ada lahan masyarakat adat di lahan konsesi tersebut," sambungnya.
Ia menyampaikan, Dirman Rajagukguk merupakan tulang punggung dalam keluarga serta kondisi fisiknya yang memburuk saat ditahan.
"Dalam kunjungan kemarin, saya melihat langsung bagaimana kondisi Dirman Rajagukguk. Ia sedang sakit karena baru saja jatuh dari sepeda motor yang mengakibatkan adanya indikasi patah tulang di bagian tangannya. Ia masuk dalam rutan dalam kondisi tubuhnya buruk," tuturnya.
"Di sisi lain, keluarganya juga tergantung padanya. Ia merupakan tulang punggung. Keluarga tak bisa mencari nafkah tanpa dia (Dirman Rajagukguk). Jadi, tidak ada urgensi menangkap dan menahan dia karena hal-hal tadi," lanjutnya.
Dugaan kriminalisasi
Dirman Rajagukguk, petani miskin yang juga buta huruf diduga dikriminalisasi PT TPL (Toba Pulp Lestari) dan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Toba.
Dirman Rajagukguk, petani miskin ini dituduh melakukan pengerusakan hutan.
Padahal, menurut Topan Ginting, kuasa hukum Dirman Rajagukguk, kliennya itu cuma mengelola lahan yang sudah diwariskan turun temurun.
Baca juga: Wanita Masyarakat Adat Sihaporas Kena Tembakan Peluru Polisi saat Berebut Lahan dengan PT TPL
Namun, PT TPL mengklaim bahwa lahan yang ditanami Dirman dengan kopi dan jagung adalah lahan konsesi.
"Dirman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar di PN Balige. Dia dituduh melanggat Pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” kata Topan Ginting, Senin (17/10/2022).
Menurut Topan, apa yang dituduhkan jaksa dan PT TPL sangat tidak berdasar.
Baca juga: Masyarakat Adat Sihaporas Hampir Terlibat Bentrok dengan Polisi, Buntut Konflik dengan PT TPL
Sebab, secara filosofis, pasal yang dituduhkan terhadap Dirman Rajagukguk sebenarnya ditujukan khusus pada kejahatan pengerusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam konsideran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.
"Selama proses persidangan, kami pun sulit menemui Dirman. Setelah ditahan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 16 Agustus 2022, terdakwa diisolasi selama 14 hari dan tidak bisa bertemu dengan keluarga maupun penasihat hukum dengan alasan prosedur protokol kesehatan di Lapas Balige,” terangnya.
Karena banyaknya kejanggalan yang terjadi, Topan pun kemudian mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya.
Baca juga: Bupati Simalungun Minta PT TPL Tuntaskan Tanggung Jawab ke Masyarakat
Ia menduga bahwa PT TPL dan aparat penegak hukum semuanya sudah bersekongkol untuk mengkriminalisasi Dirman.
Atas hal tersebut, Topan berencana mengadukan masalah ini pada Presiden RI Joko Widodo.
Sementara itu, Manager Corporate Communcation PT TPL , Dedi Armaya mengatakan bahwa lahan yang dikelola Dirman adalah lahan konsesi milik PT TPL.
Baca juga: BAKUMSU Rilis Catatan Akhir Tahun, Nilai Pemerintah Terjebak Hal Prosedural Sikapi Kasus PT TPL
“Lahan tersebut merupakan areal konsesi perusahaan sesuai dengan keputusan Menhut no 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor SK.1487/Menlhk/Sekjen/hpl.0/12/2021 tentang perubahan kesembilan atas keputusan mentri kehutanan nomor 493/kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama,” kata Dedi.(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dirman-Rajagukguk-ditahan.jpg)