Kriminalisasi
Lawan Kezaliman dan Kriminalisasi PT TPL, Masyarakat Minta Petani Miskin yang Ditahan Dibebaskan
Masyarakat meminta agar pengadilan segera membebaskan Dirman Rajagukguk, petani miskin yang dikriminalisasi PT TPL
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Masyarakat Adat Tukko ni Solu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat meminta agar penegak hukum membebaskan Dirman Rajagukguk, petani miskin dan buta huruf yang ditahan akibat dikriminalisasi PT TPL.
Saat melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi Medan, masyarakat adat menyebut bahwa Dirman Rajagukguk adalah korban kejahatan korporasi.
Dirman Rajagukguk dituding merusak hutan, yang sebenarnya itu adalah tanah warisan dari keluarganya.
Baca juga: Soal Kasus Dirman Rajagukguk dengan PT TPL, Begini Keterangan Pihak KPH IV
Saat masyarakat melakukan aksi pada Kamis (24/11/2022) kemarin, Humas PT Medan, John Pantas Lumban Tobing mengatakan mereka tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang berjalan.
"Biarlah perkara tersebut berjalan. Kita serahkan pada majelis hakim," katanya.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar PT TPL segera ditutup.
Selama ini, PT TPL kerap kali bersinggungan dengan masyarakat.
Mirisnya, masyarakat selalu jadi korban, seperti halnya Dirman Rajagukguk, yang kemudian dipenjarakan karena dituduh merusak hutan.
Kasus Dirman Rajagukguk
Dirman Rajagukguk, petani miskin yang juga buta huruf diduga dikriminalisasi PT TPL (Toba Pulp Lestari) dan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Toba.
Dirman Rajagukguk, petani miskin ini dituduh melakukan pengerusakan hutan.
Padahal, menurut Topan Ginting, kuasa hukum Dirman Rajagukguk, kliennya itu cuma mengelola lahan yang sudah diwariskan turun temurun.
Baca juga: Wanita Masyarakat Adat Sihaporas Kena Tembakan Peluru Polisi saat Berebut Lahan dengan PT TPL
Namun, PT TPL mengklaim bahwa lahan yang ditanami Dirman dengan kopi dan jagung adalah lahan konsesi.
"Dirman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar di PN Balige. Dia dituduh melanggat Pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” kata Topan Ginting, Senin (17/10/2022).
Menurut Topan, apa yang dituduhkan jaksa dan PT TPL sangat tidak berdasar.
Baca juga: Masyarakat Adat Sihaporas Hampir Terlibat Bentrok dengan Polisi, Buntut Konflik dengan PT TPL
Sebab, secara filosofis, pasal yang dituduhkan terhadap Dirman Rajagukguk sebenarnya ditujukan khusus pada kejahatan pengerusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam konsideran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/minta-dirman-rajagukguk-dibebaskan.jpg)