Anggota TNI AD Pemasok Narkoba

Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Digunduli, Pelaku Jalan Mendadak Pincang

Dua anggota TNI AD yang memasok &5 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi tampak digunduli dan satu orang jalannya mendadak pincang

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dua prajurit TNI AD yang ditangkap saat bawa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi, saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSUD Dr Pringadi Medan, Kamis (15/12/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Krisno juga menyampaikan bahwa pihaknya juga masih memburu seorang pelaku berinisial H, yang diduga kuat memerintahkan dua anggota TNI AD tersebut untuk membawa narkoba itu ke Kota Medan.

Baca juga: Anggota TNI AD yang Bawa 75 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Terancam Dipecat, Diduga Jaringan Internasional

"Untuk tersangka M adalah penerima barangnya. M juga kami DPO," katanya.

Amatan Tribun-medan.com, empat pelaku yang dipamerkan ke publik menggunakan seragam tahanan berbeda.

Untuk anggota TNI AD mengenakan baju tahanan berwarna kuning yang bertuliskan Tahanan Militer.

Sementara dua pelaku sipil lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah bertuliskan Dit Tahti Tahanan Polda Sumut.

Baca juga: Cerita Dokter TNI AD Asli Kostrad dari Medan untuk Papua dan Indonesia

Usai melakukan pemaparan, sebanyak 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dimusnahkan dengan mesin Medical Waste Incinerator milik RSUD Pirngadi Medan.

Petugas juga memberikan kesempatan untuk para pelaku memasukkan barang bukti tersebut ke dalam mesin.

Proses penangkapan anggota TNI AD

Dua anggota TNI AD aktif, yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.

Menurut informasi, anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: LBH Medan Merasa Curiga dan Aneh, Dandim 02122/TS Kok Ngurusi Tambang Emas Ilegal

"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).

Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.

Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.

Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut. 
 
Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut.   (HO/Tribun Medan)

Baca juga: Dandim 0212/TS Terekam Kamera Diduga Minta Lepas Paksa Mafia Tambang Emas Ilegal di Polres Madina

Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba

Menurut informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, penangkapan dua anggota TNI AD ini bermula dari laporan yang diterima petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum TNI AD.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved