Pemerasan dan Penyiksaan
Polisi Polrestabes Medan yang Dalangi Penyiksaan Tahanan Hingga Mati Cuma Divonis 4 Tahun
Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang dalangi penyiksaan tahanan hingga tewas cuma divonis empat tahun
Ia terlibat kasus sebagai pemasok narkoba ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Baca juga: Tahanan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem di RTP Polrestabes Medan, Hakim: Kapolri Harus Tahu
Setelah mendekam di RTP Polrestabes Medan, Bripka Andi Arvino sempat menjadi kepala kamar di sana dan diduga terlibat dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, tahanan kasus pencabulan.
Atas kasus penyelundupan narkoba ke RTP Polrestabes Medan tersebut, Bripka Andi Arvino divonis empat tahun penjara.
Meski sudah dipecat dan dijatuhi karena kasus narkoba, Bripka Andi Arvino belum diadili dalam kasus penyiksaan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.
Menurut informasi, dalam kasus penyiksaan tahanan ini, Bripka Andi Arvino juga berperan besar melakukan penganiayaan.
Baca juga: KEJI, Lubang Anus Tahanan Ditusuk Tongkat Diduga Oleh Oknum Polrestabes Medan, Korban Tewas Dianiaya
Bripka Andi Arvino diduga turut bekerjasama dengan Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan dalam melakukan pemerasan dan penyiksaan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, nama Aipda Leonardo Sinaga berulangkali disebut memberikan perintah ke tahanan untuk menyiksa Hendra Syahputra.(tribun-medan.com)