Pemerasan dan Penyiksaan
Polisi Polrestabes Medan yang Dalangi Penyiksaan Tahanan Hingga Mati Cuma Divonis 4 Tahun
Aipda Leonardo Sinaga, anggota Polrestabes Medan yang dalangi penyiksaan tahanan hingga tewas cuma divonis empat tahun
Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.
Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.
Baca juga: Bripka Andi Arvino, Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati Dipecat Polrestabes Medan
Baca juga: Propam Polrestabes Medan Geledah Rumah Oknum Polisi Andi Arvino, Ditemukan Sabu Sisa Pakai 0,34 Gram
Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.
Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.
Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan, ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian, karena diduga banyak perkara serupa terjadi di RTP Polrestabes Medan.
Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.
Bripka Andi Arvino dipecat
Bripka Andi Arvino, oknum polisi pecandu sabu yang siksa tahanan sampai mati di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan akhirnya dipecat.
Pemecatan Bripka Andi Arvino dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Selasa (14/6/2022) kemarin di Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi membenarkan bahwa Bripka Andi Arvino sudah dipecat.
Baca juga: Tahanan Tewas Disiksa dan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kasat Tahti Belum Dicopot
"Ya (dipecat), sudah," cetus Tomi singkat kepada Tribun-medan.com, Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan, bahwa Bripka Andi Arvino dipecat karena terlibat kasus narkoba.
"(Kasus) Narkoba," jawabnya singkat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Bripka Andi Arvino merupakan personil Provost Polrestabes Medan.