Perselingkuhan

Anggota TNI Angkatan Laut Selingkuh Hingga Hamili Wanit Selingkuhan, Kini Diadili di Dilmilti Medan

Perwira TNI Angkatan Laut, Letda Mar Chandra ketahuan selingkuh. Ternyata wanita selingkuhan Letda Mar Chandra sudah hamil

Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Maya Fitriyanti didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi Pengadilan Militer 1-02 Medan, untuk hadir dalam persidangan pledoi suaminya, Rabu (14/12/2022). 

"Di dalam telegram itu juga isinya menyatakan usul PTDH bagi prajurit TNI dapat dilaksanakan apabila prajurit tersebut melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur," bebernya.

Lebih lanjut, ia menuturkan rekomendasi PTDH terhadap terdakwa Letda Chandra juga diutarakan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL.

Melalui surat yang ditujukan kepada Dilmil I-02 Medan dan Otmil I-02 Medan, pada tanggal 30 November 2022 lalu.

Perihal penambahan pemecatan dinas TNI AL kepada Letda Mar Chandra.

"Berdasarkan dasar di atas secara fakta, komandan Pangkalan Utama TNI AL juga telah memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Militer I-02 Medan agar Letda Mar Chandra untuk di PTDH," pungkasnya.

Belum dipecat

Letda Mar Chandra, anggota TNI AL yang diadili karena selingkuh belum dipecat.

Panitera Kesatuan Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Teddy Markopolo membenarkan bahwa saat ini Letda Mar Chandra masih menjalani sidang di pengadilan militer.

"Tadi pledoi, nanti direncanakan hari Jumat besok itu putusan untuk perkara 284 atau undang-undang KDRT," kata Teddy kepada Tribun-medan, Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan, bahwa dalam sidang tersebut memang lebih berfokus pada Pasal 284 dan diselenggarakan secara tertutup.

"Saya tidak bisa berbicara banyak, karena perkara yang sedang dihadapi sama terdakwa itu perkara 284, jadi tertutup," sebutnya.

Teddy menuturkan, atas perbuatannya Letda Mar Chandra dituntut sembilan bulan penjara.

"Tetap disidangkan, tapi masalah pembuktian nya karena sidang tertutup belum tahu pastinya yang mana yang terbukti, perselingkuhan atau KDRT. Tuntutan tidak ada pemecatan," bebernya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved