Perselingkuhan
Anggota TNI Angkatan Laut Selingkuh Hingga Hamili Wanit Selingkuhan, Kini Diadili di Dilmilti Medan
Perwira TNI Angkatan Laut, Letda Mar Chandra ketahuan selingkuh. Ternyata wanita selingkuhan Letda Mar Chandra sudah hamil
"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan Pasal 281 KHUP, Pasal 284 perzinahan, dan Pasal 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.
Baca juga: Tegas KSAL Laksamana Yudo Kawal Presiden Jokowi, Pamerkan Kekuatan TNI AL di Indo Defence Expo 2022!
Minta dipecat
Bismar Siregar, kuasa hukum dari Maya Fitriyanti meminta agar Letda Mar Chandra segera dipecat dari kesatuan.
Sebab, perbuatannya itu sudah melukai hati keluarga, dan mencoreng citra institusi TNI AL.
"Kami meminta kepada majelis hakim pengadilan militer untuk profesional menangani perkara ini," kata Bismar di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, ada fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan perkara ini yang mana di dakwaan itu, terdakwa Chandra diduga melakukan tindak pidana pasal 284 ayat 1 KUHP.
Lalu, dakwaan keduanya pasal 49 ayat 1 undangan-undangan KDRT.
"Namun di dalam persidangan sampai dengan pledoi, pasal 284 ayat 1 itu di kaburkan. Jadi kami, mendapatkan itu sesuai dengan laporan klien kami," sebutnya.
"Ditambahkan bukti-bukti yang ditujukan klien kami, bahwasanya kami berpendapat pasal 284 ayat 1 itu sudah terpenuhi unsur-unsur nya, dan unsur-unsur itu perselingkuhan," sambungnya.
Bismar membeberkan, beberapa aturan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH pemecatan untuk prajurit TNI yang melakukan perselingkuhan.
"Berdasarkan pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h, angka 1 peraturan menteri pertahanan republik Indonesia, nomor 32 tahun 2013," ungkapnya.
"Menyatakan PTDH bagi prajurit TNI apabila melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah, dan sudah ditegur oleh atasannya," sambungnya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor lima tahun 2021 tentang rumusan hukum militer, pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu godaan inisiatif dari seorang perempuan tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI.
Dijelaskannya Bismar, lalu dari Telegram Panglima TNI nomor STK/198/2005 tertanggal 1 April 2005 menyatakan usul PTDH bagi prajurit TNI.
Apabila Prajurit tersebut melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasannya.
Kemarin, dikatannya ada juga di dalam surat, Telegram Kepala Staf Angkatan Laut nomor STR/15/2005 tetanggal 27 Mei 2005.