HGU PTPN II

HEBAT KALI, HGU PTPN II Dijuali Para Mafia Seharga Rp 20 Juta Sampai Rp 70 Juta per Kavling

Sejumlah mafia dan bandit dengan bebas menjuali lahan HGU PTPN II tanpa ditindak aparat penegak hukum

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Lahan HGU PTPN II di kawasan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang sudah mulai dikavling para bandit dan mafia 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Sejumlah bandit dan mafia saat ini terang-terangan menjual lahan HGU (hak guna usaha) milik PTPN II.

Teranyar, lahan yang dijual para bandit dan mafia yang berstatus HGU PTPN II berada di sekitar Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat ini, para bandit dan mafia itu sengaja melakukan kapling tanah, untuk kemudian dijual kepada masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, lahan HGU PTPN II itu dijual dari harga Rp 20 juta sampai Rp 70 juta.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Ancam Tangkap Mafia Tanah saat Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga Medan Tenggara

Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak berwenang menyangkut masalah ini.

Dikhawatirkan, penjualan lahan HGU ini kedepannya akan menuai badai konflik antara masyarakat pembeli tanah, dengan pihak PTPN II

Dari amatan Tribun-medan.com, di lahan HGU itu terpampang baliho besar dengan tulisan "Kavlingan Muslim Al Barokah".

Dalam baliho tertera sejumlah syarat mengenai pembelian lahan itu.

Baca juga: Junimart Girsang Mendukung Kelompok Penggarap di Areal HGU PTPN IV

Disebutkan bahwa, pembelian lahan bisa dilakukan dengan cara dicicil. 

Humas PTPN II, Rahmad mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke polisi menyangkut masalah ini.

Ada dua orang yang dilaporkan sebagaimana bukti lapor nomo STTLP/B/3186/X/SPKT/ Restabes Medan berinisial U dan S. 

"Sudah kami larang itu, karena memang setelah kami konfirmasi ke bagian terkait, itu memang lahan HGU kebun Bandar Klippa. Sudah kami pasang plang dan tulis bahwasanya itu lahan HGU, tapi entah siapa yang nyabut. Kalau luasnya enggak tahu pasti saya, tapi memang itu HGU," kata Rahmat, Senin (12/12/2022). 

Baca juga: Detik-detik Polisi Hancurkan Lapak Narkoba di Lahan Eks HGU PTPN II di Binjai

Rahmad mengatakan, laporan mereka di Polrestabes Medan dibuat pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.

Karena ini menjadi aset negara, mereka berharap agar ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.

Meski sudah ada bangunan yang berdiri, tapi Rahmat menyebut jika PTPN tidak punya kewenangan untuk menertibkan bangunan yang ada di lokasi. 

Baca juga: BANDAR NARKOBA Kuasai Lahan Diduga Eks HGU Milik PTPN II, Disulap Jadi Barak Narkoba Terbesar Sumut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved