HGU PTPN II

HEBAT KALI, HGU PTPN II Dijuali Para Mafia Seharga Rp 20 Juta Sampai Rp 70 Juta per Kavling

Sejumlah mafia dan bandit dengan bebas menjuali lahan HGU PTPN II tanpa ditindak aparat penegak hukum

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Lahan HGU PTPN II di kawasan Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang sudah mulai dikavling para bandit dan mafia 

Polisi bersama petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang merobohkan gubuk isap sabu dan barak narkoba di Desa Namorube Julu.

Dari amatan Tribun-medan.com, gubuk yang ada itu itu dihancurkan menggunakan alat pemotong kayu.

Baca juga: Polda Sumut Janji Tangkap Paksa Samsul Tarigan, Minta Segera Menyerahkan Diri

Baca juga: Barak Narkoba Beroperasi Lagi Setelah Digerebek, Politisi Golkar: Pengusahanya Sudah Atur Semua

Setelah tiang-tiang nya dipotong, kemudian petugas merobohkan gubuk-gubuk yang beratap rumbia tersebut. 

"Dorong, dorong, dorong, dorong," teriak Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis.

Satu persatu, gubuk di sanatumbang setelah didorong petugas.

Ketika petugas tiba di lokasi, tempat itu dalam keadaan tidak ada aktivitas sama sekali.

Saat ini, sejumlah personel gabungan masih berada di lokasi melakukan pengerusakan terhadap gubuk-gubuk lainnya.

Baca juga: Bong Sabu Berserakan di Barak Narkoba Kwala Mencirim Ketika Digerebek Petugas Gabungan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved