HGU PTPN II
HEBAT KALI, HGU PTPN II Dijuali Para Mafia Seharga Rp 20 Juta Sampai Rp 70 Juta per Kavling
Sejumlah mafia dan bandit dengan bebas menjuali lahan HGU PTPN II tanpa ditindak aparat penegak hukum
Polisi bersama petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang merobohkan gubuk isap sabu dan barak narkoba di Desa Namorube Julu.
Dari amatan Tribun-medan.com, gubuk yang ada itu itu dihancurkan menggunakan alat pemotong kayu.
Baca juga: Polda Sumut Janji Tangkap Paksa Samsul Tarigan, Minta Segera Menyerahkan Diri
Baca juga: Barak Narkoba Beroperasi Lagi Setelah Digerebek, Politisi Golkar: Pengusahanya Sudah Atur Semua
Setelah tiang-tiang nya dipotong, kemudian petugas merobohkan gubuk-gubuk yang beratap rumbia tersebut.
"Dorong, dorong, dorong, dorong," teriak Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis.
Satu persatu, gubuk di sanatumbang setelah didorong petugas.
Ketika petugas tiba di lokasi, tempat itu dalam keadaan tidak ada aktivitas sama sekali.
Saat ini, sejumlah personel gabungan masih berada di lokasi melakukan pengerusakan terhadap gubuk-gubuk lainnya.
Baca juga: Bong Sabu Berserakan di Barak Narkoba Kwala Mencirim Ketika Digerebek Petugas Gabungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HGU-PTPN-II-dikavling.jpg)