Berita Sumut

Warga Adang Penyitaan Eskavator di Kawasan Hutan Mangrove Kwala Serapuh, LBH Medan:Itu Tindak Pidana

Pada saat itu akan dilakukan penyitaan alat berat tersebut, petugas Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diadang oleh sekelompok orang. 

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Warga Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat mengadang ekskavator yang mau diamankan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/12/2022). 

"Semestinya, bagi siapa saja pihak-pihak yang menghalangi petugas Gakkum dalam menindak dan menyita alat berat dalam kawasan hutan termasuk SA, dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana kejahatan menghalang-halangi proses hukum. Kemudian dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana, dan yang bersangkutan harus segera diproses hukum," ujar Ali.

Baca juga: Mafia Hancurkan Hutan Mangrove di Langkat, Modus Bantu Warga Bangun Benteng, Masyarakat Dibenturkan

"Siapa pun orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 19 tersebut, dapat dijerat Pasal 92 Ayat 1 atau Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perbuatannya dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 20 Miliar dan paling banyak Rp 50 Miliar," sambungnya.
 
Tidak hanya itu, Ali menambahkan dilokasi aktifitas ekskavator itu, juga terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki legalitas atau izin dari Kementerian LHK RI.

Sehingga patut dan wajar adanya dugaan aktifitas alat berat di sana, untuk kepentingan pengusaha kebun kelapa sawit. 

Hal itu bukanlah atas permintaan warga, terlebih gratis tanpa ada maksud tertentu. Maka dari itu, haruslah segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Balai Gakkum dan bekerjasama dengan Polda Sumut. 

"Ketentuan pidana itu, atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan melakukan aktifitas perkebunan, yang diduga secara ilegal dan membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin dari Kementerian LHK RI," ujar Ali. 

Menelisik tegakan sawit berdasarkan hasil pemberitaan media yang ada, dan keberanian oknum berinisial SA itu, dapat diduga sekelompok masyarakat dan oknum SA adalah sebagian kecil pihak yang mendapatkan manfaat dari adanya perkebunan kelapa sawit di sana yang diduga ilegal.

Dengan adanya peristiwa itu, menjadi kesempatan berharga bagi Balai Gakkum bekerjasama dengan Polda Sumut untuk menindak tegas mafia perusak hutan sampai kepada pemodal besarnya. 

Bahkan Ali menegaskan, kepada siapapun oknum pejabat yang ikut melindungi selama ini, bila ada sebab berpotensi adanya praktik korupsi didalamnya. 

"Jika tidak, LBH Medan dapat mengambil inisiatif menyampaikan permintaan secara tertulis kepada pihak-pihak berwenang. Demi hukum, wajib untuk melaksanakan kewenangan mereka melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Agar menimbulkan efek jera di kemudian hari bagi para mafia pada kawasan hutan," ucap Ali.
 
LBH Medan juga meminta, kepada partai politik yang menaungi karir politik oknum SA, untuk meninjau kembali keputusan menetapkan SA sebagai Ketua Kecamatan di Tanjung Pura.

Sebab, kedepan berpotensi mencoreng citra nama baik partai. 

Sehingga, akan menggerus kepercayaan masyarakat dalam mensejahterakan rakyat, dengan berlandakan pasal 33 UUD 1945.

Dimana dalam amanatnya, segala kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekelompok orang maupun pribadi seseorang. 

Diinformasikan, Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, areal di kordinat 4.03720 LU - 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung. 

Dan secara terang-terangan, oknum yang tidak bertanggung jawab merambah zona hijau itu.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved