Berita Sumut

Warga Adang Penyitaan Eskavator di Kawasan Hutan Mangrove Kwala Serapuh, LBH Medan:Itu Tindak Pidana

Pada saat itu akan dilakukan penyitaan alat berat tersebut, petugas Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diadang oleh sekelompok orang. 

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Warga Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat mengadang ekskavator yang mau diamankan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Maraknya pemberitaan terkait adanya perambahan kawasan hutan hingga rusaknya hutan mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha perkebunan kelapa sawit, bukanlah rahasia umum lagi.

Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku, membuat praktik mafia alih fungsi lahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih terus bergeliat. 

Baca juga: Warga Kwala Serapuh Lempari Hingga Ancam Bakar Perahu Ponton Pembawa Eskavator Perambah Hutan

Khususnya di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Seperti apa yang terjadi kepada Ketua Kelompok Tani Nipah Samsul Bahri beberapa tahun lalu.

Dia diduga menjadi korban kriminalisasi, demi untuk melestarikan hutan dan fungsinya. 

Samsul Bahri melawan oknum pengusaha perkebunan kelapa sawit yang mengklaim sebagai pemilik lahan 60 Ha atas 242 Ha di wilayah kelola kawasan hutan Kelompok Tani Nipah. 

Dengan tanpa perlindungan hukum yang berarti dari pemerintah saat itu, akhirnya Samsul Bahri mendapatkan perhatian dunia internasional dan mempertanyakan permasalahan ini kepada pemerintah pusat.

Hal ini pun disampaikan Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH Medan, M Ali Nafiah Matondang.

"Beberapa waktu lalu Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) telah menindaklanjuti adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang berada di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Ali, Sabtu (10/12/2022).

Lanjut Ali, terkait adanya aktivitas satu unit alat berat ekskavator di kawasan hutan di Desa Kwala Serapuh

Pada saat itu akan dilakukan penyitaan alat berat tersebut, petugas Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diadang oleh sekelompok orang. 

Pengadangan itu diduga diprovokatori oleh oknum yang disebut-sebut ketua kecamatan salah satu partai politik di Kecamatan Tanjung Pura, berinisial SA.

Secara sadar, SA mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan, namun dia diduga terkesan tidak memperdulikannya.

Dengan mengatasnamakan warga untuk membuat tanggul sepanjang 150 meter agar warga tidak kebanjiran, SA ikut mengadang Gakkum untuk mengevakuasi atau menyita eskavator itu.

Petugas Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang mengecek lokasi dan akan menyita alat berat barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, telah melaksanakan amanat sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf a dan d UUU Nomor  41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Serta sesuai dengan amanat dalam Pasal 17 Ayat 2, Jo Pasal 19, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved