Pencabulan

BIADAB! Marbot Masjid Ini Jejali Alat Vital ke Mulut Bocah yang Selesai Ngaji, Modus Tebak Permen

Seorang marbot masjid bernama Ridwan mencabuli bocah berusia lima tahun dengan modus mengajak korbannya tebak-tebakan rasa permen

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Ridwan, marbot masjid yang jejali alat vitalnya ke bocah berusia lima tahun setelah ditangkap polisi 

Atas perbuatannya, marbot masjid biadab ini dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Ia mengaku sebelum mencabuli korban, dirinya seolah-olah mempersiapkan permen batangan.

Setelah korbannya yakin, barulah pelaku memasukkan alat vital nya ke mulut korban di gudang masjid.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved