Sumut Terkini
Ayen Sang Mafia Migas Pengoplos BBM Ditangkap Polda Sumut, Rugikan Negara 2 Miliar
Karir Yaman alias Ayen mengaku mulai melakukan aksi pengoplos BBM setelah dirinya membeli minyak mentah dari sumur minyak warga di Peurlak, Aceh.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (tengah), Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Silaban (kanan) dan Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni saat memaparkan kasus pengiriman BBM solar oplosan yang akan dikirim ke Riau. Dari sini 268 ribu liter disita.
Polisi menyebut pelaku juga diduga memalsukan dokumen seolah-olah mendapat orderan dari PT Pertamina untuk memuat BBM.
Negara rugi Rp 2,197 Miliar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa perbuatan tersangka Ayen ini melanggar Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas.
Tersangka Ayen juga melanggar Pasal 263 dan Pasal 55 KUHP.
"Dari yang disampaikan, bahwa keuntungan Rp 830 juta sekali memberangkatkan kapal ini. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,197 miliar," kata Hadi.
Hadi juga menerangkan, bahwa tersangka Ayen juga bakal mendapat hukuman di atas lima tahun penjara.
(*/Tribun Medan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Sumut-Kombes-Hadi-Wahyudi-tengah1234.jpg)