Kerambah Jaring Apung
Soal Penertiban Kerambah Jaring Apung Danau Toba, Sejumlah Peneliti Sarankan Revisi SK Gubsu
Kerambah Jaring Apung (KJA) di Danau Toba sempat ditertibkan dalam rangka program destinasi wisata dunia
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Ketua Penataan KJA Danau Toba yang juga Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Polhukam, Binsar Situmorang berpendapat bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan Kerambah Jaring Apung (KJA).
Pemerintah mengambil langkah penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.
Disampaikan Binsar, Danau Toba merupakan aset yang sangat penting dan memiliki multi fungsi.
Namun pemanfaatannya telah menimbulkan berbagai dampak terhadap kualitas ekosistem danau.
Baca juga: Kerambah Jaring Apung Danau Toba Dibabat Habis, Anggota DPRD Sumut Sebut Pergub Persulit Warga
Secara bersamaan perlu diingat, bahwa pembangunan dan kegiatan ekonomi merupakan penggerak kesejahteraan warga.
“Penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini. dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10 ribu per tahun,” kata Binsar, Senin (5/12/2022).
Namun begitu, dengan adanya kajian terkini dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55 ribu per tahun dengan status kesuburan air yakni Mesotrofik, dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.
Sementara itu, Prof Ternala Barus, Ketua Peneliti Kajian Daya Dukung & Daya Tampung Danau Toba (DDDT), serta Guru Besar Universitas Sumatera Utara, baru saja merampungkan penelitiannya di 2022 terkait Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba.
Baca juga: 58 Petak Kerambah Jaring Apung di Kecamatan Pangururan Dibabat Pemkab Samosir
Menurut Prof Ternala Barus, pada dasarnya kegiatan budidaya perikanan dapat dilakukan dengan syarat mengedepankan tata kelola pembangunan berkelanjutan, di mana aspek ekonomi, sosial dan lingkungan berjalan beriringan.
"Salah satunya dengan mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai dengan Perpres nomor 81/2013,” ujar Prof Ternala.
Prof Ternala Barus sendiri pernah menyampaikan sosialisasinya di hadapan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten di sekitar Danau Toba serta Dinas terkait.
Baca juga: Wakil Bupati Simalungun Janji Babat Habis Kerambah Jaring Apung, Masyarakat Minta Solusi
“Hasil kajian Daya Dukung Danau Toba yakni sebesar 55.083,16 ton per tahun. Daya dukung ini tentu dapat dijalankan dengan mengaplikasikan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan, yang meliputi pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
KJA di Danau Toba Berkontribusi pada Sektor Perikanan Regional
Usaha KJA terus berkembang hingga saat ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan produksi ikan nila di Danau Toba sebesar 80.941 ton dengan rata-rata produksi 62 ribu ton per tahunnya, belum termasuk jenis ikan lainnya yang dibudidayakan. Kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik regional bruto 21 persen.
Selanjutnya Prof Parulian dan Dr Dahri Tanjung, peneliti dari CARE LPPM IPB menyampaikan hasil kajian CARE IPB tahun 2021 yang bekerjasama dengan LPDP, menemukan bahwa kualitas air Danau Toba dalam status Mesotrofik.
Baca juga: Bupati Samosir Pastikan Tiap Tahun Jumlah Kerambah Jaring Apung Berkurang, Ini Solusi Pemerintah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penertiban-KJA-di-Samosir-30-Agustus-2022.jpg)