Penertiban KJA

58 Petak Kerambah Jaring Apung di Kecamatan Pangururan 'Dibabat' Pemkab Samosir

Pemkab Samosir mulai menertibkan petak kerambah jaring apung milik masyarakat di Kecamatan Pangururan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Petugas gabungan Pemkab Samosir dibantu aparat TNI dan Polri menertibkan kerambah jaring apung milik warga di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir 

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR - Pemkab Samosir dibantu aparat TNI dan Polri mulai 'mebbabat' kerambah jaring apung milik masyarakat.

Pada kesempatan ini, kerambah jaring apung (KJA) yang ditertibkan berada di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Menurut Plt Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea, ada 58 KJA yang ditertibkan.

Semua KJA itu punya warga sekitar.

Baca juga: Wakil Bupati Simalungun Janji Babat Habis Kerambah Jaring Apung, Masyarakat Minta Solusi

"Untuk mendukung tata ruang kawasan Danau Toba dan tindak lanjut SK Gubsu, No. 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba, Tim Terpadu Penataan KJA (Keramba Jaring Apung) Kabupaten Samosir yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan," ujar Ricky Rumapea, Minggu (5/6/2022).

Dia mengatakan, penertiban mulai berjalan pada Jumat (3/6/2022) kemarin.

Penertiban berpusat di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta.

Untuk di di Kelurahan Siogung-ogung, ada empat petak KJA yang ditertibkan.

KJA itu punya Jefri Sitanggang.

Baca juga: Bupati Samosir Pastikan Tiap Tahun Jumlah Kerambah Jaring Apung Berkurang, Ini Solusi Pemerintah

Kemudian, 21 petak KJA lainnya milik Lamser Sitanggang.

"Sementara di Desa Parsaoran I, KJA yang ditertibakn sebanyak 25 petak milik Riscat Sitanggang. Selanjutnya di Desa Saitnihuta pemilik atas nama Nesri HR Sigalingging sebanyak 8 petak," pungkasnya. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved