Penunggak Pajak
Hotel Syariah Grand Jamee Tunggak Pajak Lima Tahun, Melawan saat Ditindak
Hotel Syariah Grand Jamee di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tunggak pajak selama lima tahun
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hotel Syariah Grand Jamee di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tunggak pajak selama lima tahun.
Menurut Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD), Hotel Syariah Grand Jamee tunggak pajak sejak tahun 2018 hingga tahun 2022.
Adapun nilai tunggakan pajak Hotel Syariah Grand Jamee cukup besar, yakni mencapai Rp 245.753.434.
Baca juga: Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, BPPRD Medan Pasang Spanduk Imabauan di Mall Yuki Simpang Raya
Saat akan ditindak, pihak hotel malah melawan.
Pihak hotel berusaha mencopot spanduk bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi Bangunan," yang dipasang petugas BPPRD Kota Medan.
Saat itu, pihak hotel hendak memutus tali spanduk, hingga terjadi perdebatan.
Baca juga: Restoran Milik Ruben Onsu Terancam Disegel Pemko Medan, Tunggak Pajak Rp 800 Juta Sejak 2019
"Benar (ada keributan), tapi tidak parah. Ada satu pihak keluarganya saja yang mungkin tidak terima dan hampir memotong tali spanduk," kata Sekretaris BPPRD Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, Sabtu (3/12/2022).
Ia mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan pada Jumat (2/12/2022).
Ini dilakukan agar pemilik Hotel Syariah Grand Jamee segera melunasi tunggakan pajaknya yang sudah berjalan selama lima tahun.
Baca juga: DIDUGA Tunggak Pajak, Restoran Milik Artis Ternama yang Berada di Medan Dipasang Spanduk Teguran
"Kami telah memberikan peringatan, tapi tidak mendapat jawaban. Karena itu, tindakan pemasangan spanduk dan stiker ini terpaksa dilakukan,"
"Kami juga sudah mendatangi dan menjelaskan secara rinci terkait tunggakan ini, tapi tidak mendapat respon yang baik," kata Odi.
Dia berharap pemilik Hotel Syariah Grand Jamee segera melunasi tunggakan pajaknya.
Baca juga: Tunggak Pajak, PT Castle Berry Indonesia yang Lama Tutup Disegel Pemkab Sergai
Jika tetap melawan, maka Pemko Medan akan segera mengambil tindakan tegas.
"Kepada pihak pemilik tanah dan bangunan Hotel Grand Jamee kita harapkan dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak," ucapnya.
Terpisah, warga ditemui Tribun-medan.com di sekitar lokasi membenarkan ada ribut-ribut saat petugas BPPRD Kota Medan memasang spanduk di Hotel Syariah Grand Jamee tersebut.
Baca juga: Ini 7 Fakta Bobby Nasution Segel Centre Point Mall, Tunggak Pajak Sejak 2010, Koordinasi dengan KPK
"Ada yanng marah-marah. Mungkin masih saudara dari pemilik hotel," kata Amek, warga sekitar.
Namun, lanjut Amek, aksi marah-marah itu hanya sebentar saja.
Sebab, petugas Pemko Medan datang dengan surat resmi.
"Setelah dipasangi spanduk, masih tetap beroperasi juga. Enggak ada liburnya," kata Amek.(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasang-Spandukk-dan-Stiker-Tunggakan-Pajak-Hotel-Syariah-Grand-Jamee.jpg)