Centre Point Mall Disegel
Ini 7 Fakta Bobby Nasution Segel Centre Point Mall, Tunggak Pajak Sejak 2010, Koordinasi dengan KPK
Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point Mall pada Jumat (9/7/2021) sore.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Centre Point Mall pada Jumat (9/7/2021) sore.
Langkah ini diambil karena Centre Point Mall tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelanggaran IMB ini cukup mengherankan mengingat pusat perbelanjaan mewah di pusat Kota Medan itu telah berdiri sejak 18 Juli 2013.
Kini, setelah hampir satu dekade, barulah pemerintah hadir dan menegakkan aturan.
Gedung Center Point Mall yang berlokasi di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur itu akhirnya disegel.
Berikut fakta-fakta penyegelan Centre Point Mall Medan:
1. Tak Ada IMB dan Menunggak Pajak
Berdasarkan perhitungan Pemko Medan, retribusi PBB yang tidak dibayarkan Centre Point Mall mencapai Rp 175 miliar.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Suherman menyebutkan bahwa Centre Point Mall menunggak pajak selama 10 tahun lebih. Hitungan pemerintah, besaran tunggakan PBB plus denda Centre Point Mall mencapai Rp 56.154.668.479.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, PBB ini tidak dibayar sejak 2010. "Ini ada perundang-undangannya bagaimana kewenangan kami pemerintah daerah melaksanakan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan ini," ujar Bobby, Jumat.
Dikatakannya, tunggakan pajak Rp 56 miliar tersebut belum termasuk retribusi pengurusan IMB. "Itu hanya pajak, 56 miliar. IMB-nya belum ada," tambahnya.
Menantu Presiden Jokowi tersebut mengatakan persyaratan untuk mendapatkan IMB adalah membayar pajak terlebih dahulu.
"Karena bangun IMB itu syaratnya bayar PBB-nya dulu. Ada syarat IMB yang belum terpenuhi salah satunya bayar pajak," tuturnya.
2. Koordinasi KPK dan Kejaksaan
Bobby Nasution sempat menyinggung persoalan tunggakan pajak dan masalah IMB Centre Point Mall dalam pertemuan dengan KPK dan Kejaksaan di gedung Balai Kota April 2021 lalu.
Saat itu Bobby meminta dukungan KPK dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam memungut pajak Centre Point Mall.
Kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Bobby mengaku belum ada titik temu di lahan berdirinya Centre Point Mall, antara pemilik bangunan dan PT Kereta Api Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/di-mal-centre-point-dilakukan-dengan-memasang-spanduk-berukuran-sekitar-5-meter.jpg)