Vonis Kerangkeng Manusia

Komnas HAM Soroti Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia, Putusan Dinilai Sarat Kompromi

Komnas HAM menyoroti vonis ringan kasus kerangkeng manusia yang dinilai sarat kompromi. Vonisnya jauh dari harapan masyarakat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi-Angin di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022).    

Dan uang itu, kata Anis, sudah menjadi haknya korban.

"Vonis terdakwa kasus TPPO juga sangat ringan. TPPO itu di dalam udang-undang TPPO itu ada kategorisasinya, jadi ada pemberatan dalam hal apa, jika itu pejabat publik, maka diperberat dengan ditambah sepertiga dan jabatan bisa dicopot. Di pemberataan yang lain, ketika korban meninggal dunia. Jadi itu bisa lebih berat dan bisa sampai 15 tahun penjara," ujar Anis. 

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota Grup Kuala Divonis 5 - 7 Tahun

Dan Komnas HAM RI menilai, proses hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya dijalankan dalam vonis kedelapan terdakwa kasus kerangkeng manusia

"Kalau rekomendasi Komnas HAM, ada proses hukum yang berkeadilan kan, artinya ini belum sepenuhnya dijalankan, agar ada proses hukum yang berkeadilan untuk para korban," tutup Anis. 

Dikabarkan sebelumnya, sebelum pembacaan vonis terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Srubakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing tiga tahun penjara. 

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

Karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia atasnama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Sedangkan itu, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, sebelumnya dituntut oleh JPU delapan tahun penjara dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved