Breaking News

Vonis Kerangkeng Manusia

Komnas HAM Soroti Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia, Putusan Dinilai Sarat Kompromi

Komnas HAM menyoroti vonis ringan kasus kerangkeng manusia yang dinilai sarat kompromi. Vonisnya jauh dari harapan masyarakat

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Suasana persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi-Angin di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022).    

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti vonis ringan delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Menurut Komnas HAM, vonis ringan delapan terdakwa kerangkeng manusia itu sarat kompromi.

Adapun mereka yang divonis ringan hakim PN Stabat di antaranya Dewa Peranginangin (anak Bupati Langkat nonaktif), Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring.

Mereka divonis ringan satu tahun dan tujuh bulan penjara.

Baca juga: Hakim PN Stabat Vonis Dewa Peranginangin dan 3 Terdakwa Kerangkeng Manusia Setahun 7 Bulan Penjara

Keempat terdakwa terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul. 

Sedangkan itu keempat terdakwa lainnya bernama Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajesman Ginting, divonis ketua majelis hakim tiga tahun penjara denda Rp 200 juta.

Untuk terdakwa Suparman Peranginangin divonis dua tahun penjara denda Rp 200 juta. 

"Saya menduga vonis kompromistis. Pertama tidak memberi rasa jera kepada pelaku yang sudah puluhan tahun melakukan itu, yang kedua ini tidak memberikan hak atas rasa keadilan bagi korban atas putusan-putusan hakim di PN Stabat," kata Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Ia mengatakan, vonis ringan yang diberikan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. 

"Jadi sangat mencederai lembaga peradilan sendiri, mencederai keadilan untuk korban, mencederai keadilan publik, dan mencederai kemanusiaan," sambungnya. 

Tak hanya itu, Anis menambahkan, jika vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim itu terlalu rendah, tidak memberikan efek jera, terutama kasus ini melibatkan pejabat publik. 

"Jadi pejabat publik itu mesti ada tekanan lebih dari hakim, terutama ketika ada keterlibatan dalam tindak pidana. Apalagi korbannya ini sampai meninggal dunia," ujar Anis. 

Jadi vonis satu tahun tujuh bulan itu, kata Anis, sangat tidak layak. 

Baca juga: Tangis Putra Bupati Langkat nonaktif saat Bacakan Pledoi Kasus Kerangkeng Maut Manusia, Minta Bebas

"Ini sangat tidak layak, jauh dari keadilan untuk para korban. Apalagi dia menggunggakan kekuasaannya secara sewenang-wenang untuk melakukan kejahatan," ujarnya. 

Sedangkan uang restitusi yang diterima oleh keluarga korban, menurut Anis, tidak mengurangi hukuman sama sekali.

Dan uang itu, kata Anis, sudah menjadi haknya korban.

"Vonis terdakwa kasus TPPO juga sangat ringan. TPPO itu di dalam udang-undang TPPO itu ada kategorisasinya, jadi ada pemberatan dalam hal apa, jika itu pejabat publik, maka diperberat dengan ditambah sepertiga dan jabatan bisa dicopot. Di pemberataan yang lain, ketika korban meninggal dunia. Jadi itu bisa lebih berat dan bisa sampai 15 tahun penjara," ujar Anis. 

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota Grup Kuala Divonis 5 - 7 Tahun

Dan Komnas HAM RI menilai, proses hukum yang berkeadilan belum sepenuhnya dijalankan dalam vonis kedelapan terdakwa kasus kerangkeng manusia

"Kalau rekomendasi Komnas HAM, ada proses hukum yang berkeadilan kan, artinya ini belum sepenuhnya dijalankan, agar ada proses hukum yang berkeadilan untuk para korban," tutup Anis. 

Dikabarkan sebelumnya, sebelum pembacaan vonis terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Srubakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing tiga tahun penjara. 

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

Karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia atasnama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Sedangkan itu, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, sebelumnya dituntut oleh JPU delapan tahun penjara dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved