Vonis Kerangkeng Manusia
Komnas HAM Soroti Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia, Putusan Dinilai Sarat Kompromi
Komnas HAM menyoroti vonis ringan kasus kerangkeng manusia yang dinilai sarat kompromi. Vonisnya jauh dari harapan masyarakat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti vonis ringan delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Menurut Komnas HAM, vonis ringan delapan terdakwa kerangkeng manusia itu sarat kompromi.
Adapun mereka yang divonis ringan hakim PN Stabat di antaranya Dewa Peranginangin (anak Bupati Langkat nonaktif), Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring.
Mereka divonis ringan satu tahun dan tujuh bulan penjara.
Baca juga: Hakim PN Stabat Vonis Dewa Peranginangin dan 3 Terdakwa Kerangkeng Manusia Setahun 7 Bulan Penjara
Keempat terdakwa terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Sedangkan itu keempat terdakwa lainnya bernama Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajesman Ginting, divonis ketua majelis hakim tiga tahun penjara denda Rp 200 juta.
Untuk terdakwa Suparman Peranginangin divonis dua tahun penjara denda Rp 200 juta.
"Saya menduga vonis kompromistis. Pertama tidak memberi rasa jera kepada pelaku yang sudah puluhan tahun melakukan itu, yang kedua ini tidak memberikan hak atas rasa keadilan bagi korban atas putusan-putusan hakim di PN Stabat," kata Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun
Ia mengatakan, vonis ringan yang diberikan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Jadi sangat mencederai lembaga peradilan sendiri, mencederai keadilan untuk korban, mencederai keadilan publik, dan mencederai kemanusiaan," sambungnya.
Tak hanya itu, Anis menambahkan, jika vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim itu terlalu rendah, tidak memberikan efek jera, terutama kasus ini melibatkan pejabat publik.
"Jadi pejabat publik itu mesti ada tekanan lebih dari hakim, terutama ketika ada keterlibatan dalam tindak pidana. Apalagi korbannya ini sampai meninggal dunia," ujar Anis.
Jadi vonis satu tahun tujuh bulan itu, kata Anis, sangat tidak layak.
Baca juga: Tangis Putra Bupati Langkat nonaktif saat Bacakan Pledoi Kasus Kerangkeng Maut Manusia, Minta Bebas
"Ini sangat tidak layak, jauh dari keadilan untuk para korban. Apalagi dia menggunggakan kekuasaannya secara sewenang-wenang untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Sedangkan uang restitusi yang diterima oleh keluarga korban, menurut Anis, tidak mengurangi hukuman sama sekali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Perkara-Kerangkeng-Manusia-Langkat-di-PN-Stabat.jpg)