Berobat Pakai KTP

MULAI BESOK, Warga Kota Medan Sudah Bisa Berobat Gratis Cuma Modal KTP, Yakin Bisa Jalan?

Mulai besok, Kamis (1/12/2022), warga Kota Medan sudah bisa berobat hanya bermodalkan bahwa KTP saja

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mulai Kamis, 1 Desember 2022, warga Kota Medan sudah bisa berobat gratis di sejumlah rumah sakit Kota Medan hanya bermodalkan KTP saja.

Namun, banyak yang masih meragukan program Wali Kota Medan itu.

Warga belum yakin, bahwa semua rumah sakit akan patuh dan melaksanakannya.

Baca juga: Bobby Nasution Sebut Warga Medan Bisa Berobat Hanya Tunjukkan KTP, Ini Kata Humas BPJS Kesehatan

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Pulungan mengatakan acuan dan regulasi dalam program ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Medan, tapi belum pernah atau tidak pernah terdaftar atau memiliki tunggakan BPJS Kesehatan.

"Selagi dia tidak bagian dari yang terdaftar BPJS dan memiliki KTP Medan, itu bisa berobat secara gratis di rumah sakit yang bekerjasama dengan pihak BPJS," kata Surya, Rabu (30/11/2022).

Surya mengatakan, warga Kota Medan yang hendak berobat itu harus mengikuti tahapnya secara berjenjang. 

Baca juga: Cuma Modal KTP Warga Kota Medan Bisa Berobat, Wali Kota Bobby Tegaskan Berlaku per 1 Desember 2022

"Bukan berarti dengan KTP bisa langsung ke rumah sakit ya, tapi harus berjenjang berobatnya, mulai dari Fasyakes, Puskesmas atau klinik. Jika ada indikasi dari mereka untuk dirujuk, barulah ke rumah sakit, kecuali dalam keadaan emergency atau gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit," jelasnya.

Menurut Surya, meskipun ada pasien yang memiliki BPJS Kesehatan tapi menunggak, itu status tunggakannya terkunci.

"Artinya ini tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban diri pasien untuk membayar, hanya saja dengan program UHC ini mereka tetap bisa berobat secara gratis tanpa perlu menambah biaya tunggakan BPJS ini," jelasnya.

Surya mencontohkan, jika ada pasien BPJS Kesehatan yang menunggak, mereka akan tetap dilayani di rumah sakit dengan menunjukkan KTP saja.

Baca juga: PENJELASAN Lengkap Wali Kota Bobby Terkait 1 Desember Warga Medan Bisa Berobat Cukup dengan KTP

"Tetap dibolehkan, artinya jika pada peserta BPJS yang tunggakan tersebut di kelas III, maka nanti juga akan demikian," jelasnya.

Sementara untuk pembayaran tunggakan, kata surya, tetap wajib dibayar ketika mereka sudah dikatakan mampu untuk membayar.

"Itungan BPJS itu kan per 12 bulan. Jika mereka sudah mampu membayar maka tunggakan mereka itu tetap dibayar, artinya program ini tidak membuat tunggakan mereka menambah ataupun berkurang dan wajib bayar ketika mereka telah mampu untuk membayar,"jelasnya.

Surya menerangkan, bilamana peserta BPJS yang memiliki tunggakan pada kelas atas, ketika berobat dengan menggunakan KTP itu akan mendapatkan pelayanan di kelas bawah.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Per 1 Desember Warga Kota Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit Cuma Pakai KTP

"Jadi pelayanannya tidak bisa disamakan ketika kartu peserta BPJS mereka berada di kelas atas tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved