Berita Sumut

Minimalisir Korupsi di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Dukung Sertifikasi Pengusaha dari KPK

Tujuannya menghambat perusahaan yang mengerjakan proyek, tetapi bukan bidang utamanya atau hanya menjadi perantara.

HO / Tribun Medan
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri dan menjadi narasumber pada seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 bagi para pelaku usaha di Ballroom Hotel Aryaduta Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendukung upaya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menyertifikasi secara spesifik pengusaha-pengusaha di Indonesia.

Tujuannya menghambat perusahaan yang mengerjakan proyek, tetapi bukan bidang utamanya atau hanya menjadi perantara.

Langkah ini, menurut Edy Rahmayadi, akan membuat pengerjaan proyek lebih efektif dan efisien. Selain itu, akan mempersempit celah untuk tindakan korupsi antara pemerintah dengan pengusaha.

“Ini langkah yang tepat untuk memaksimalkan proyek, akan lebih efisien dan menjauhkan dari peluang korupsi,” kata Edy Rahmayadi, usai Seminar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Bagi Pelaku Usaha di Hotel Arya Duta, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Rabu (30/11/2022).

Sertifikasi perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah, menurut Edy Rahmayadi, juga akan membuat pengusaha lebih profesional mengerjakan proyek atau menjadi penyedia barang dan jasa.

“Bila sudah spesifik bidangnya, tentu hasilnya lebih maksimal karena perusahaan tersebut benar-benar berpengalaman dalam bidang tersebut,” kata Edy Rahmayadi.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyampaikan, sertifikasi ini lebih spesifik bidang kerjanya. Contohnya perusahaan di bidang infrastruktur, sertifikasi akan dilakukan di lingkup lebih kecil, misalnya konstruksi perumahan, jembatan, jalan, gedung tinggi, dan lainnya.

Alexander Marwata menegaskan, perusahaan-perusahaan yang tidak bekerja, tidak berhak mendapat keuntungan sebuah proyek.

Tindakan ini menurutnya, masuk dalam kategori korupsi, sehingga sertifikasi salah satu jalan untuk mencegah itu terjadi.

“Bukan ingin menghambat rezeki, tetapi kita tidak ingin perusahaan jadi palu gada, apa lu butuh gua ada. Perusahaan ini tidak perform, tidak bekerja tetapi mendapat keuntungan sebuah proyek,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada pengusaha untuk lebih profesional. Berdasarkan data KPK RI hingga Juni 2022 terdapat 367 pelaku usaha yang ditindak lembaga antirasuah ini.

Umumnya, kasus yang melibatkan pengusaha karena suap, gratifikasi dan persekongkolan.

“Peran bapak dan ibu (pengusaha) kunci kemajuan suatu daerah, pahlawan perekonomian sebenarnya, karena itu bapak/ibu bekerjalah profesional, berintegritas. Kami juga terus mendorong pemerintah untuk menjadi good governance, ini untuk kesejahteraan rakyat kita,” ujarnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved