Bandar Sabu
Hendri Purba dan Kartika Damanik, Pasangan Suami Istri Bandar Sabu Pasrah Dibekuk Polisi
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan pasangan suami istri yang merupakan bandar sabu di Kota Tanjungbalai
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Pasangan suami istri yang merupakan bandar sabu, masing-masing Hendri Purba (23) dan Kartika Damanik (22) diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Menurut kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, pasangan suami istri bandar sabu ini diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Keduanya diringkus pada Kamis, 24 November 2022 lalu.
Baca juga: Digerebek saat GKN Polres Pelabuhan Belawan, Pencari Barang Bekas Nyambi Jadi Bandar Sabu
"Kami melakukan under cover buy. Dari kedua tersangka, kami sita barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 532,93 gram," kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Rabu (30/11/2022),
Ia mengatakan, penangkapan pasangan suami istri ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
"Dari hasil pengembangan kedua tersangka, tim mengamankan tersangka Alwi Erlangga Panjaitan," kata Yusuf.
Saat menangkap Alwi, polisi mendapati barang bukti berupa 3.400 gram sabu.
Baca juga: Brigadir Rudi Simamora Dituding Jadi Bandar Sabu, Polda Sumut Minta Warga Bikin Laporan
"Mereka mengaku memiliki bos berinisial U warga Tanjungbalai yang menetap di Malaysia. Jadi peran ketiganya ini sama," kata Yusuf.
Ia mengatakan, ketiga tersangka adalah kaki tangan U.
"Mereka berkomunikasi menggunakan handphone, dan U menjadi nomor tujuan dan bandar besar narkotika ini," jelas Yusuf.
Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah dua kali meloloskan sabu dengan berat masing-masing delapan kilogram dan enam kilogram.
"Mereka digaji sekali transaksi Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta," katanya.
Baca juga: KOMPOL OCHA Bikin Bandar Sabu hingga Preman Ketar-ketir, Ternyata Geng Artis Populer Indonesia?
Disinggung terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Tanjungbalai mengaku kesulitan karena para pelaku menggunakan nomor SIM card luar negeri.
"Karena dia menggunakan SIM card luar negeri, jadi kami kesulitan untuk mengembangkannya," jelasnya.
Akibat perbuatan, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup, dan hukuman mati," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suami-istri-bandar-sabu-Tanjungbalai.jpg)