Penyiksaan
Dikomandoi Oknum Polisi, 6 Tahanan yang Siksa Temannya Sampai Mati Divonis 8 Tahun Penjara
Enam orang tahanan RTP Polrestabes Medan yang siksa temannya sampai mati divonis 8 tahun penjara
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Enam terdakwa yang melakukan penyiksaan terhadap Hendra Syahputra sampai mati
Menurut informasi, dalam kasus penyiksaan tahanan ini, Bripka Andi Arvino juga berperan besar melakukan penganiayaan.
Baca juga: KEJI, Lubang Anus Tahanan Ditusuk Tongkat Diduga Oleh Oknum Polrestabes Medan, Korban Tewas Dianiaya
Bripka Andi Arvino diduga turut bekerjasama dengan Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan dalam melakukan pemerasan dan penyiksaan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu, nama Aipda Leonardo Sinaga berulangkali disebut memberikan perintah ke tahanan untuk menyiksa Hendra Syahputra.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/enam-pelaku-siksa-tahanan-sampai-mati.jpg)