Penyiksaan

Dikomandoi Oknum Polisi, 6 Tahanan yang Siksa Temannya Sampai Mati Divonis 8 Tahun Penjara

Enam orang tahanan RTP Polrestabes Medan yang siksa temannya sampai mati divonis 8 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Enam terdakwa yang melakukan penyiksaan terhadap Hendra Syahputra sampai mati 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Enam tahanan yang pernah mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, yang didakwa menyiksa teman satu selnya hingga mati divonis 8 tahun penjara.

Adapun keenamnya yakni Andi Arpino, Yulisama Zebua, kemudian Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Hisarma Pancamotan Manalu, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar.

Dalam melakukan penyiksaan terhadap korbannya Hendra Syahputra, para terdakwa ini dikomandoi oleh Aipda Leonardo Sinaga.

Ia adalah petugas RTP Polrestabes Medan, yang belum lama ini turut diadili dalam perkara serupa. 

Baca juga: NGERI, Siksa Tahanan Sampai Mati, 2 Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat dan Penjara

Dalam amar putusannya, hakim Zufida Hanum menyatakan bahwa keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Zufida, Kamis (24/11/2022).

Hakim menegaskan, adapun hal yang memberatkan keenam terdakwa, mereka sudah pernah dihukum.

Kemudian, korbannya meninggal dunia dan belum ada perdamaian dengan korbannya. 

Baca juga: Oknum TNI dan Polisi Diduga Ikut Siksa Tahanan Sampai Mati di Kerangkeng Manusia Terbit Rencana

Usai mendengar putusan ini, keenam terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: DIDUGA Berperan Siksa Tahanan Sampai Mati, Polisi Periksa Ormas Bekingi Kerangkeng Bupati Langkat

Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.

Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.

Baca juga: Bripka Andi Arvino, Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati Dipecat Polrestabes Medan

Baca juga: Propam Polrestabes Medan Geledah Rumah Oknum Polisi Andi Arvino, Ditemukan Sabu Sisa Pakai 0,34 Gram

Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.

Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved