Setoran Rp 6 Miliar
Kapolri Diduga Sudah Tahu Soal Setoran Rp 6 Miliar Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Sambo: Surat Ada
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo diduga sudah tahu mengenai dugaan setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim dari ismail Bolong
Setelah Putra Tarigan ditangkap, Polda Sumut memproses kasusnya.
Namun, kala itu berkas Putra Tarigan dikembalikan jaksa ke Polda Sumut untuk diteliti ulang.
Sempat Akan Dimiskinkan
Polda Sumut juga pernah menggerebek kediaman Samsul Tarigan.
Kala itu disita sejumlah dokumen kepemilikan tanah dan kendaraan.
Sayangnya, saat petugas gabungan menggerebek kediaman Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara 13, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Samsul Tarigan sudah menghilang.
Meski gagal menangkap Samsul Tarigan, polisi tetap memproses kasusnya.
Samsul Tarigan selaku pengelola diskotek Sky Garden ini kemudian dijadikan tersangka dan dijadikan DPO.
Kala itu, Polda Sumut bahkan sempat gembar-gembor akan memiskinkan Samsul Tarigan dengan cara menyita sejumlah aset dan hartanya.
Sayangnya, rencana Polda Sumut itu cuma 'cakap-cakap' semata, karena sampai detik ini tidak terbukti.
Bahkan, Samsul Tarigan dianggap sebagian masyarakat sudah mengangkangi dan melecehkan Polda Sumut.
Berseteru dengan Zainuddin Purba
Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut kasus galian C ilegal diketahui sempat berseteru dengan Zainuddin Purba, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar.
Pasalnya, Zainuddin Purba getol menyuarakan penutupan sejumlah diskotek, yang disebut diantaranya adalah diskotek Sky Garden.
Diketahui, bahwa diskotek Sky Garden ini dikelola oleh Samsul Tarigan.
Atas desakan Zainuddin Purba itu, Samsul Tarigan merasa 'gerah'.
Samsul Tarigan lantas pernah berkata di depan masyarakat akan menutup Sky Garden, jika Zainuddin Purba bisa menjamin Kota Binjai aman dari segala kejahatan jika lokasi usahanya itu ditutup.
Kendati demikian, Zainuddin Purba yang sempat didemo beberapa kali karena tuduhan korupsi dan skandal asmara itu tetap menyuarakan penutupan diskotek tersebut.
Zainuddin Purba bahkan empat kali berkirim surat pada Forkompimda, yakni Gubsu, Kapoldasu, Kapoldasu, Ketua DPRD Sumut, dan instansi vertikal Kepala BNNP Sumut, dengan No 04/08/XII/21 tanggal 8 Desember 2021.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-diduga-sudah-tahu-setoran.jpg)