Setoran Rp 6 Miliar
Kapolri Diduga Sudah Tahu Soal Setoran Rp 6 Miliar Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Sambo: Surat Ada
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo diduga sudah tahu mengenai dugaan setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim dari ismail Bolong
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga sudah tahu mengenai dugaan setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dari pemain tambang ilegal bernama Ismail Bolong.
Adanya fakta ini diungkap oleh Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang sekarang diadili dalam perkara pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) kemarin, Ferdy Sambo dengan gamblang mengatakan, bahwa kasus ini sudah dilaporkan kepada Kapolri lewat surat hasil penyelidikan.
Baca juga: Soal Setoran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim, Kompolnas Gandeng KPK Ungkap Kebenarannya
Adapun surat hasil penyelidikan yang ditandatangani Ferdy Sambo dan ditembuskan ke Kapolri itu bernomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
"Ada itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang," kata Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua yang didakwa membunuh anak buahnya ini menegaskan, bahwa surat hasil penyelidikan soal setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu sudah dilaporkannya secara resmi.
"Sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo lagi.
Baca juga: Ulah Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolri Diminta Nonaktifkan Kabareskrim Soal Setoran Rp 6 Miliar
Namun begitu, Mabes Polri belum merespon statemen dari Ferdy Sambo.
Mabes Polri juga belum memberikan klarifikasi, apakah setoran Rp 6 miliar ini benar adanya atau tidak.
Polda Sumut kalah dari tersangka tambang ilegal
Berkaitan dengan tambang ilegal ini, di Sumatera Utara sempat ada kasus yang cukup menyita perhatian publik.
Kasus itu berkenaan dengan tambang ilegal dalam bentuk galian C dengan tersangka kala itu Samsul Tarigan.
Diketahui, Samsul Tarigan ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
Tapi belakangan, Samsul Tarigan yang sempat menyandang status tersangka galian C ilegal bebas demi hukum karena berhasil mengalahkan Polda Sumut dalam sidang praperadilan.
Baca juga: Kabareskrim Disebut Terima Setoran Rp 6 Miliar, Isu Perang Bintang Disebut Ulah Brigjen Hendra
Menurut Muhammad Iqbal Zikri, pengacara Samsul Tarigan, kliennya bukan DPO lagi setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Medan.
Polda Sumut dikalahkan hakim, sehingga PN Medan membatalkan status DPO Samsul Tarigan yang terbit sejak Mei 2022 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-diduga-sudah-tahu-setoran.jpg)