Setoran Rp 6 Miliar
Kapolri Diduga Sudah Tahu Soal Setoran Rp 6 Miliar Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Sambo: Surat Ada
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo diduga sudah tahu mengenai dugaan setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim dari ismail Bolong
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga sudah tahu mengenai dugaan setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dari pemain tambang ilegal bernama Ismail Bolong.
Adanya fakta ini diungkap oleh Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri yang sekarang diadili dalam perkara pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) kemarin, Ferdy Sambo dengan gamblang mengatakan, bahwa kasus ini sudah dilaporkan kepada Kapolri lewat surat hasil penyelidikan.
Baca juga: Soal Setoran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim, Kompolnas Gandeng KPK Ungkap Kebenarannya
Adapun surat hasil penyelidikan yang ditandatangani Ferdy Sambo dan ditembuskan ke Kapolri itu bernomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
"Ada itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang," kata Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua yang didakwa membunuh anak buahnya ini menegaskan, bahwa surat hasil penyelidikan soal setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu sudah dilaporkannya secara resmi.
"Sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo lagi.
Baca juga: Ulah Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolri Diminta Nonaktifkan Kabareskrim Soal Setoran Rp 6 Miliar
Namun begitu, Mabes Polri belum merespon statemen dari Ferdy Sambo.
Mabes Polri juga belum memberikan klarifikasi, apakah setoran Rp 6 miliar ini benar adanya atau tidak.
Polda Sumut kalah dari tersangka tambang ilegal
Berkaitan dengan tambang ilegal ini, di Sumatera Utara sempat ada kasus yang cukup menyita perhatian publik.
Kasus itu berkenaan dengan tambang ilegal dalam bentuk galian C dengan tersangka kala itu Samsul Tarigan.
Diketahui, Samsul Tarigan ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
Tapi belakangan, Samsul Tarigan yang sempat menyandang status tersangka galian C ilegal bebas demi hukum karena berhasil mengalahkan Polda Sumut dalam sidang praperadilan.
Baca juga: Kabareskrim Disebut Terima Setoran Rp 6 Miliar, Isu Perang Bintang Disebut Ulah Brigjen Hendra
Menurut Muhammad Iqbal Zikri, pengacara Samsul Tarigan, kliennya bukan DPO lagi setelah menang dalam sidang praperadilan di PN Medan.
Polda Sumut dikalahkan hakim, sehingga PN Medan membatalkan status DPO Samsul Tarigan yang terbit sejak Mei 2022 silam.
"Di bulan Mei kemarin memang benar, statusnya DPO, cuma kita sudah melakukan upaya hukum lainnya," kata Zikri pada Tribun-medan.com, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Polda Sumut Janji Tangkap Paksa Samsul Tarigan, Minta Segera Menyerahkan Diri
Ia menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan dirinya bersama tim membuahkan hasil.
"Sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, bahwasannya DPO Samsul Tarigan tidak berdasar hukum," sebutnya.
Zikri menceritakan, setelah ditetapkan sebagai DPO, Samsul Tarigan mengajukan prapid pada Juni 2022 silam.
"Lalu pada Juli, alhamdulillah kami menang dengan bukti - bukti yang kami tunjukkan kepada hakim," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sempat menggerebek kediaman tersangka kasus galian C ilegal, Samsul Tarigan di dua lokasi Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat.
Baca juga: PROFIL Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut yang Bisa Bergaya Foto Bareng Anggota DPR RI Tanpa Ditangkap
Namun, dari penggrebekan yang dilakukan itu, polisi tidak menemukan pria yang disebut kabur sejak tahun 2019 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan mengatakan pihaknya terus memburu Samsul meski penggeledahan kemarin gagal.
"Sudah digrebek ke rumahnya belum ditemukan. Masih bersembunyi DPO nya," kata John, Senin (18/4/2022) lalu.
Penggrebekan pertama dilakukan di Diskotek Sky Garden di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Di sini polisi menggeledah rumah kayu milik Samsul Tarigan yang diduga dijadikan tempatnya bersembunyi.
Namun di lokasi hanya ditemukan penjaga rumah.
Gagal menyeret Samsul ke jeruji, polisi hanya menemukan sebuah handphone merk Oppo tanpa kartu di dalam kamar, yang sebelumnya terkunci dan selanjutnya diperiksa.
Di lokasi kedua, Sky Garden Sirkuit polisi kembali melakukan penggeledahan.
Di sini polisi kembali gagal menangkap Samsul Tarigan.
Polisi hanya bertemu anaknya, Heri Tarigan yang mengaku sebagai pihak keamanan.
Baca juga: HAMPIR Tiga Tahun Berkeliaran, Polda Sumut Sebut Lagi Fokus Buru DPO Samsul Tarigan
Heri mengaku rumah yang berada di sirkuit balapan milik Samsul ini dihuni oleh anaknya bernama Jonathan Tarigan.
Meski demikian, polisi mengaku bakal terus mengejar Samsul Tarigan agar segera diadili.
Polisi berjanji akan menangkap paksa Samsul Tarigan.
Perjalanan Kasus Samsul Tarigan
Samsul Tarigan, bandit kesohor di Kota Binjai ini dijadikan tersangka setelah sebelumnya Polda Sumut menggerebek lokasi galian C ilegal miliknya yang ada di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu, 26 Juni 2019 lalu.
Saat penggerebekan dilakukan, penyidik Polda Sumut mengamankan 11 pekerja.
Adapun pekerja yang ditangkap kala itu diantaranya Tabita Ginting (mandor), Sarmin (operator ekskavator, Howir (operator alat berat), Erianto (yang menimbun jalan), Agus Sitepu (kernet operator), Adi Pansai (operator), Suari (sopir dump truk BK 8464 EG).
Kemudian, Rizal (sopir truk BK 9169 BN), Wondo (sopir truk BK 8549 LO), Sirajudin (sopir truk BK 8496 VO) dan Candra (sopir truk BK 8213 XR).
Selain mengamankan pekerja, penyidik Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter kala itu, AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Asrul Robert Sembiring juga mengamankan empat unit ekskavator dan enam unit truk bernomor polisi BK 8464 EG, BK 9169 BN, truk BK 8549 LO, BK 8496 VO, BK 8213 XR.
Kemudian, ada juga disita uang tunai Rp 3.360.000, bon faktur penjualan tanah timbun, buku catatan pengambilan tanah dan lain-lain.
Dari hasil pemeriksaan kala itu, mandor bernama Tabita Ginting mengakui bahwa dirinya diperintahkan Samsul Tarigan, yang kala itu menjabat sebagai Ketua OKP, bandit kesohor yang turut mengelola diskotek Sky Garden, tempat diduga penjualan narkoba dan prostitusi.
Dalam kasus ini, Samsul Tarigan kemudian dijerat Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Melakukan Usaha Tanpa Memiliki Izin Lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adik Samsul Tarigan Juga Tersangka
Kasus tambang galian C ilegal yang melibatkan Samsul Tarigan juga menjerat sang adik bernama Putra Tarigan.
Bahkan, Polda Sumut turut menetapkan Putra Tarigan sebagai tersangka.
Putra Tarigan sempat ditangkap di rumahnya, yang ada di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Link X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai pada Senin, 13 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB.
Setelah Putra Tarigan ditangkap, Polda Sumut memproses kasusnya.
Namun, kala itu berkas Putra Tarigan dikembalikan jaksa ke Polda Sumut untuk diteliti ulang.
Sempat Akan Dimiskinkan
Polda Sumut juga pernah menggerebek kediaman Samsul Tarigan.
Kala itu disita sejumlah dokumen kepemilikan tanah dan kendaraan.
Sayangnya, saat petugas gabungan menggerebek kediaman Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara 13, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Samsul Tarigan sudah menghilang.
Meski gagal menangkap Samsul Tarigan, polisi tetap memproses kasusnya.
Samsul Tarigan selaku pengelola diskotek Sky Garden ini kemudian dijadikan tersangka dan dijadikan DPO.
Kala itu, Polda Sumut bahkan sempat gembar-gembor akan memiskinkan Samsul Tarigan dengan cara menyita sejumlah aset dan hartanya.
Sayangnya, rencana Polda Sumut itu cuma 'cakap-cakap' semata, karena sampai detik ini tidak terbukti.
Bahkan, Samsul Tarigan dianggap sebagian masyarakat sudah mengangkangi dan melecehkan Polda Sumut.
Berseteru dengan Zainuddin Purba
Samsul Tarigan, DPO Polda Sumut kasus galian C ilegal diketahui sempat berseteru dengan Zainuddin Purba, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar.
Pasalnya, Zainuddin Purba getol menyuarakan penutupan sejumlah diskotek, yang disebut diantaranya adalah diskotek Sky Garden.
Diketahui, bahwa diskotek Sky Garden ini dikelola oleh Samsul Tarigan.
Atas desakan Zainuddin Purba itu, Samsul Tarigan merasa 'gerah'.
Samsul Tarigan lantas pernah berkata di depan masyarakat akan menutup Sky Garden, jika Zainuddin Purba bisa menjamin Kota Binjai aman dari segala kejahatan jika lokasi usahanya itu ditutup.
Kendati demikian, Zainuddin Purba yang sempat didemo beberapa kali karena tuduhan korupsi dan skandal asmara itu tetap menyuarakan penutupan diskotek tersebut.
Zainuddin Purba bahkan empat kali berkirim surat pada Forkompimda, yakni Gubsu, Kapoldasu, Kapoldasu, Ketua DPRD Sumut, dan instansi vertikal Kepala BNNP Sumut, dengan No 04/08/XII/21 tanggal 8 Desember 2021.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-diduga-sudah-tahu-setoran.jpg)