Dugaan Tangkap Lepas

Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Bakal Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Tangkap Lepas

Sofyan Nasution, korban penipuan dan penggelapan bakal melaporkan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut ke Propam

Editor: Array A Argus
HO
Syamsul Azhar, terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 

"Uang Rp 1 miliar kemudian saya kirim ke rekening pribadi atas nama Zulkifli (pimpinan perusahaan PT TSG Utama Indonesia)," ungkap Sofyan. 

Setelah uang disetorkan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak berjalan. 

Sofyan sempat menagih janji pada Syamsul Azhar, yang dalam kasus ini bertindak sebagai broker. 

Sayangnya, tak ada penjelasan lebih lanjut dari Syamsul Azhar

Karena merasa ditipu, Sofyan kemudian melapor ke Polda Sumut pada tahun 2021 silam. 

Sejak dilaporkan, kasus sempat mandek, hingga akhirnya Sofyan bertindak sendiri menangkap pelakunya di Kota Bukittinggi. 

Korban tangkap sendiri terlapornya

Menurut informasi, Syamsul Azhar awalnya diamankan oleh korbannya bernama Sofyan Nasution di Kota Bukittinggi pada Jumat (18/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB di rumah istri keduanya. 

Setelah ditangkap, Syamsul Azhar dibawa korbannya ke Polda Sumut, dan tiba pada Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 15.36 WIB. 

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan, Ini Kronologisnya

Namun anehnya, baru sehari diserahkan, terlapor yang kabarnya sudah berstatus sebagai tersangka malah dilepas tanpa alasan yang jelas pada Minggu (20/11/2022) pagi. 

Beredar kabar, bahwa Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan disebut-sebut ada menerima sesuatu dari terlapor, sehingga Syamsul Azhar bisa melenggang bebas dari Polda Sumut

Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Heri Syofyan membantah telah melakukan tangkap lepas.

Dia berdalih bahwa terlapor kasus penipuan itu dilepas karena masih sebagai saksi. 

Baca juga: Pelaku Penipuan Bermodus Pinjol Ditangkap, Korban Mencapai 317 Orang Termasuk 116 Mahasiswa IPB

Menurutnya, Syamsul Azhar dijemput di Kota Bukittinggu agar bisa dimintai keterangannya, karena ia merupakan saksi yang ditunjuk pelapor.

"Bukan ditangguhkan, dia itu saksi, kita bawa untuk kita minta keterangannya saja, dia saksi yang ditunjuk pelapor. Dia ditunjuk pelapor tetapi tidak datang-datang karena katanya alasannya gak ada uang," kata Kompol Heri Syofyan, Selasa (22/11/2022).

Syofyan berdalih, dalam kasus ini pihaknya belum ada menetapkan satu pun tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved