Dugaan Tangkap Lepas
Kanit IV Dit Reskrimum Polda Sumut Bakal Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Tangkap Lepas
Sofyan Nasution, korban penipuan dan penggelapan bakal melaporkan Kanit IV Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut ke Propam
Edi Suhartono adalah oknum kepolisian yang mengenalkan korban dengan Syamsul Azhar.
Baca juga: Warga Desa Pertibi Lama Geruduk PN Kabanjahe Minta Kejelasan Lahan Usaha Tani
Sementara itu, Abdul Wahab, adalah adik dari Syamsul Azhar.
Lalu, Zulkifli adalah pimpinan atau Direktur PT TSG Utama Indonesia, dan Syaiful Idham merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia.
"Harapan saya, semuanya ini bisa ditangkap dan diproses hukum. Jika mereka dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi korban lain," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Syamsul Azhar masih sebagai saksi, belum jadi tersangka.
Baca juga: Bripka RES, Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri TNI Jalani Sidang Etik di Polres Tebingtinggi
"Syamsul Azhar dbawa menggunakan surat perintah membawa saksi, dikarenakan tidak menghadiri dua kali pemanggilan. Pada saat membawa saksipun, penyidik yang membawa dan pelapor mendampingi," kata Hadi.
Jadi, sambungnya, tidak ada tangkap lepas sebagaimana yang dituduhkan.
"Jadi dia (Syamsul Rizal) bukan ditangkap kemdian dilepas, karena dia kapsitas sebaga saksi dari perkara tersrbut," ungkap Hadi.
Kronologis penipuan
Menurut Sofyan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada tahun 2020 silam.
Saat itu, Sofyan yang menjabat sebagai direktur di satu perusahaan swasta dikenalkan oleh temannya bernama Edi Suhartono kepada Syamsul Azhar.
"Syamsul Azhar ini bisa dibilang seperti broker," kata Sofyan.
Baca juga: Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Ia mengatakan, saat itu dirinya ditawari proyek tanah timbun dan pemasangan pagar beton, serta pemasangan tanggul laut dengan nilai proyek Rp 28,1 miliar.
"Mereka menggunakan nama perusahaan PT TSG Utama Indonesia," ungkap Sofyan.
Karena tertarik, Sofyan kemudian mengamini permintaan para pelaku.
Ia kemudian menyetorkan uang muka senilai 3 persen dari jumlah proyek.
Baca juga: Direktur PT KAYA Pernah Terlibat Penggelapan, Kini Didakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syamsul-Azhar-si-penipu.jpg)