Lipsus

Pemprov Sumut Minta Kosongkan Lahan Bumi Perkemahan, Warga Terkejut Ada Ancaman Pengusiran

Ratusan warga di kawasan Bumi Perkemahan terancam diusir dari lahan yang telah mereka tempati bertahun-tahun.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah warga Bandar Baru Sibolangit sedang melakukan aksi di depan Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Kota Medan, Senin (14/11) pagi. Warga menolak penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. 

Gubernur Edy angkat bicara terkait pengembalian fungsi kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit. Edy mengatakan, lokasi tersebut harus dikembalikan fungsinya seperti semula untuk pendidikan dan pembinaan pelajar, melaksanakan kegiatan Pramuka.

"Jadi, itu sudah bertahun ya. Tanah itu, tanahnya Pramuka. Apa hak mereka melakukan pembangkangan," ujar Edy, Rabu 9 November 2022. Menurutnya, hingga saat ini penertiban tetap dilaksanakan dengan pendekatan kepada masyarakat yang punya bangunan di lokasi Bumi Perkemahan Sibolangit.

Pemprov Sumut melalui Satpol PP Sumut bersama Tim Terpadu yang melibatkan TNI dan Polri, sudah menyampaikan Surat Peringatan Satu (SP1) dan SP2 kepada masyarakat penggarap untuk melakukan pengosongan lahan tersebut.

"Kami masih toleransi dan masih peringatkan sekali, dua kali, dan tiga kali. Kalau tidak bisa, kami harus tegas," ucap mantan Pangkostrad itu. Rabu kemarin, kata Edy, tim terpadu kembali ingin menyampaikan SP2. Tapi, mendapatkan adangan dari masyarakat penggarap dengan memblokade akses jalan menuju Bumi Perkemahan dengan melakukan pembakaran ban bekas.

Edy mengungkapkan dalam hal ini, pemerintah tidak boleh kalah dengan orang-orang yang salah, karena mendirikan bangunan secara ilegal di tanah Bumper milik Pemprov Sumut.

"Negara tidak boleh kalah, sama orang-orang berbuat salah. Itu milik Pramuka, kalau itu diambil orang, terus Pramuka mau ke mana?" kata Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menjelaskan, Bumi Perkemahan tersebut, memiliki luas sekitar 250 hektare. Gubernur Edy mengatakan pihaknya harus segara mengembalikan fungsinya seperti semula dan tidak dibenarkan ada bangunan ilegal.

"Memang diperuntukkan oleh pendahulu-pendahulu kita untuk Pramuka, dan terus kita akan pertahankan untuk Pramuka," tuturnya.

Ia mempersilakan masyarakat yang memilik hak tanah dalam bentuk sertifikat untuk menempuh jalur hukum. Bila menang, pihak Pemprov Sumut akan memberikan hak-hak masyarakat tersebut.

"Mana? Tunjukkan aja dokumennya. Kalau dia punya dokumen kita kasihkan. Karena Pramuka punya sertifikat," katanya. Pemprov Sumut tidak akan memberi ganti rugi pembongkaran vila dan bangunan lainnya yang berdiri di kawasan Bumi Perkemahan. Selain itu, agar tidak terjadi pembangunan ilegal di atas lahan Bumi Perkemahan, Forkopimda Sumut kan bersinergi melakukan penjagaan di lahan tersebut.

(cr11/cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved