Breaking News

News Video

Korupsi Uang Rp 1,9 Miliar, Dua Oknum Bank Plat Merah Cabang Amplas Diadili di PN Medan

Kedua terdakwa Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah Cabang Amplas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tayang:
Editor: Fariz

Tak hanga itu, terdakwa juga melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito yang uangnya digunakan serta dakwah terdakwa sebesar Rp 510.167.403.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved