News Video
Korupsi Uang Rp 1,9 Miliar, Dua Oknum Bank Plat Merah Cabang Amplas Diadili di PN Medan
Kedua terdakwa Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah Cabang Amplas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tayang:
Editor:
Fariz
Tak hanga itu, terdakwa juga melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito yang uangnya digunakan serta dakwah terdakwa sebesar Rp 510.167.403.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.
(cr28/www.tribun-medan.com).