News Video

Korupsi Uang Rp 1,9 Miliar, Dua Oknum Bank Plat Merah Cabang Amplas Diadili di PN Medan

Kedua terdakwa Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah Cabang Amplas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tayang:
Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kedua terdakwa Tindak Pidana Korupsi Bank Plat Merah Cabang Amplas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua terdakwa itu ialah Eks Kepala Unit Rahmuka Triki Ekawan dan Customer Service Dina Arpina.

Kedua terdakwa diadili karena melakukan korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba mengatakan, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan diangkat sebagai Kepala Unit pada Bank Plat Merah Unit Simpang Amplas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Cabang Medan SM Raja Nomor B.241-II/KC/SDM/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja Pemimpin Cabang.

Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan saksi Dina Arpina melakukan perbuatan-perbuatan penyalahgunaan lima rekening pinjaman Kupedes agunan kas yang diprakarsa, diputus dan direalisasikan oleh saksi Dina Arpina selaku Customer Service tanpa persetujuan debitur sebesar Rp 977.980.753.

"Lima rekening pinjaman tersebut beratasnamakan Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait, Asria Sihotang," urai Jaksa.

Berawal dari saksi Dina Arpina sebagai Customer Service memberi rekomendasi calon debitur pinjaman kupedes agunan kas an. Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait dan Asria Sihotang dengan memberikan KTP dan dokumen agunan kepada mantri.

Selanjutnya saksi Prana Jaya, saksi Ramadhan Putra M Noor dan saksi Putra Hadi Wijaya selaku Mantri melakukan prakarsa pinjaman melalui system tanpa mengunjungi tempat usaha tinggal dan konfirmasi dengan calon debitur.

"Customer service Dina Arpina diduga membuat rekening tabungan baru melalui system atas nama debitur dan tanpa kehadiran debitur untuk menampung uang pencairan pinjaman," bebernya.

Saksi Dina Arpina melakukan approval atau persetujuan penerbitan rekening dan ATM baru melalui akun system milik Terdakwa.

Terdakwa melakukan approval pinjaman tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang harus dilengkapi mantri.

Dina Arpina yang menguasai buku tabungan dan ATM penampungan menggunakan uang pencairan pinjaman yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kegiatan di atas ialah melakukan pinjaman kompetensi agunan kas sebanyak 5 yang diprakarsa diputus dan direalisasikan oleh terdakwa tanpa persetujuan debitur jangan gagalnya digunakan oleh terdakwa Rp 977.980.753," sebut JPU.

Melakukan pinjaman sebanyak 6 rekening yang uang kelulusannya pelunasannya digunakan terdakwa Rp 330.754.790.

"Selain itu, melakukan pinjaman sebanyak 9 rekening digunakan terdakwa Rp 111.258.255," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved