Berita Sumut

Debitur Ini Gelapkan Kendaraan Kredit, Berujung Divonis Satu Tahun Penjara oleh PN Kisaran

Fery warga Kabupaten Batubara yang merupakan seorang debitur divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (17/11/2022).

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Korban Rony V Sibarani menunjukan foto Fery yang merupakan terdakwa kasus penggelapan mobil colt diesel masih dalam kondisi kredit, Kamis (17/11/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Fery warga Kabupaten Batubara yang merupakan seorang debitur divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (17/11/2022) atas perkara penggelapan truk yang masih kredit.

Humas PN Kisaran, Nelly Rakgmasuri Lubis menyatakan, selain vonis penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. 

Baca juga: Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim Dibuat Kesal, Terdakwa Pura-pura Tak Dengar Pertanyaan

Fery divonis bersalah karena melanggar Pasal 23 ayat 2 jo Pasal 36 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

"Terkait hal itu, mungkin hakim yang menyidangkan memeliki pertimbangan sendiri," kata Neli, Kamis (17/11/2022). 

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dengan hukuman 18 bulan penjara.

Namun, pada akhirnya vonis hakim lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa. 

Diketahui, terdakwa Feri yang merupakan debitur di Tribuana Citra Multi Finance meminjam dana kredit pengambilan satu buah unit mobil truk colt diesel dengan cicilan Rp 5,7 juta per bulan, dengan perjanjian pelunasan selama 36 kali (bulan). 

Namun, bukannya melakukan pembayaran, Fery yang baru membayar biaya kredit tiga kali, langsung menggelapkan mobil truk tersebut dan menjualnya kepada orang tanpa sepengetahuan perusaahan pembiayaan dimaksud.

Sehingga, pihak perusahaan melaporkan tindakan Fery ke Polres Batubara dan berujung ke ranah meja hijau. 

"Sebelum sampai ke tahap ini (proses hukum) kami sudah upayakan langkah persuasif mulai dari surat peringatan hingga somasi namun si debiturnya ini tidak ada itikad baik sama sekali," kata korban, Ronny V Sibarani. 

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Bergigi Tonggos Ini Akhirnya Diringkus, Korban Lain Diminta Melapor

Katanya, kasus seperti ini memang bukan terjadi hanya sekali, sehingga jalur hukum terpaksa ditempuh agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. 

"Kasus seperti ini memang bukan baru kali pertama, tapi kami melakukan hal ini agar masyarakat tak gelap mata sekaligus agar menaati perjanjian fidusia yang sudah ada disepakati. Karena segala sesuatunya memiliki konsekuensi hukum seperti yang terjadi saat ini," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved