Penggelapan Mobil Rental
Pelaku Penggelapan Mobil Rental Bergigi Tonggos Ini Akhirnya Diringkus, Korban Lain Diminta Melapor
Petugas Polsek Hamparan Perak menangkap pelaku penggelapan mobil rental. Korban lain diminta segera melapor
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Yudi, pria bergigi tonggos tersangka penggelapan mobil rental akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Tersangka penggelapan mobil rental ini ditangkap atas laporan korbannya Risky Akbar Gultom warga Dusun II, Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, yang tak lain adalah tetangga pelaku.
Menurut polisi, aksi penggelapan mobil rental ini bermula pada Sabtu (10/9/2022) silam.
Baca juga: Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Pala itu, Yudi, si pria bergigi tonggos ini berpura-pura ingin merental mobil korban dengan dalih ingin pergi ke acara pesta keluarga yang ada di Kabupaten Langkat.
Karena merasa tak curiga, terlebih pelaku adalah tetangganya, korban pun memberikan mobilnya untuk dipakai.
"Setelah mobil disewa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya," kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik David Simanjuntak, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Oknum TNI Kodam I BB Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Terima Dana dan Bantu Pelarian Pelaku
Belakangan, mobil milik korban sudah dijual kepada orang lain.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 49.984.000.
"Mobil beserta STNK nya sudah dijual pelaku pada orang lain," kata Hendrik.
Kesal dengan perbuatan pelaku, korban pun melapor ke Polsek Hamparan Perak.
Baca juga: Memalukan, Anggota PAN DPRD Langkat Terlibat Penggelapan Mobil Rental
Pelaku kemudian ditangkap dan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.
Hendrik mengimbau kepada siapa saja yang merasa penah jadi korban untuk segera melapor ke Polsek Hamparan Perak.(cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-penggelapan-mobil-rental-bergigi-tonggos.jpg)