Penggelapan Mobil Rental

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Bergigi Tonggos Ini Akhirnya Diringkus, Korban Lain Diminta Melapor

Petugas Polsek Hamparan Perak menangkap pelaku penggelapan mobil rental. Korban lain diminta segera melapor

Editor: Array A Argus
HO
Yudi, tersangka penggelapan mobil rental bergigi tonggos ditangkap polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Yudi, pria bergigi tonggos tersangka penggelapan mobil rental akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Tersangka penggelapan mobil rental ini ditangkap atas laporan korbannya Risky Akbar Gultom warga Dusun II, Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, yang tak lain adalah tetangga pelaku.

Menurut polisi, aksi penggelapan mobil rental ini bermula pada Sabtu (10/9/2022) silam.

Baca juga: Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Pala itu, Yudi, si pria bergigi tonggos ini berpura-pura ingin merental mobil korban dengan dalih ingin pergi ke acara pesta keluarga yang ada di Kabupaten Langkat.

Karena merasa tak curiga, terlebih pelaku adalah tetangganya, korban pun memberikan mobilnya untuk dipakai.

"Setelah mobil disewa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya," kata Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik David Simanjuntak, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Oknum TNI Kodam I BB Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Terima Dana dan Bantu Pelarian Pelaku

Belakangan, mobil milik korban sudah dijual kepada orang lain.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 49.984.000.

"Mobil beserta STNK nya sudah dijual pelaku pada orang lain," kata Hendrik.

Kesal dengan perbuatan pelaku, korban pun melapor ke Polsek Hamparan Perak.

Baca juga: Memalukan, Anggota PAN DPRD Langkat Terlibat Penggelapan Mobil Rental

Pelaku kemudian ditangkap dan disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

Hendrik mengimbau kepada siapa saja yang merasa penah jadi korban untuk segera melapor ke Polsek Hamparan Perak.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved