Karo Memilih

Pendaftaran Badan Adhoc, KPUD Karo Baru Gunakan SIAKBA sebatas Sosialisasi, Tunggu KPU RI

Bagi yang tidak bisa mengakses aplikasi tersebut tetap bisa mendaftarkan dirinya menjadi badan adhoc dengan membawa persyaratan ke Kantor KPUD

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Komisioner KPUD Karo Divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, saat ditemui di ruangannya, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Selain berputar dengan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) anggota Partai Politik, saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo juga mempersiapkan tahapan perekrutan badan adhoc. Di mana, badan adhoc ini merupakan bagian dari KPU di mana nantinya bertugas sebagai anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo Divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pasti pembukaan pendaftaran PPK dan PPS.

Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya masih terus melakukan sosialisasi tentang aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Baca juga: Motif Harapan Munthe Mutilasi Istrinya, Sakit Hati karena Nurmaya Situmorang Diduga Berselingkuh

"Mengenai jadwal belum fix, tapi kita tetap sosialisasi terkait SIAKBA agar masyarakat tau tentang informasi badan Adhoc," ujar Dewi, Minggu (13/11/2022).

Ketika ditanya perihal seperti apa sistem pendaftaran badan Adhoc ini, dirinya menjelaskan jika secara umum pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Namun, bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi tersebut tetap bisa mendaftarkan dirinya menjadi badan adhoc dengan membawa persyaratan ke Kantor KPUD Karo.

"Pendaftaran bisa melalui aplikasi dan juga bisa secara manual," ucapnya.

Baca juga: Vivo V25e RAM 12 Gb Dibanderol Rp 4,7 Juta di Indonesia, Berikut Detail Spesifikasinya

Bagi masyarakat yang mendaftarkan dirinya langsung melalui aplikasi SIAKBA, diminta untuk melengkapi berkas sesuai yang telah ditentukan hingga tahapan selesai. Sementara, untuk masyarakat yang mendaftar secara manual, nantinya tim helpdesk KPUD Karo tetap akan memasukkan berkas ke aplikasi SIAKBA.

"Jadi semua berkas nanti diinput ke aplikasi SIAKBA," Katanya.

Lebih lanjut, ketika ditanya perihal jumlah kebutuhan badan adhoc untuk Pemilu 2024 dirinya mengaku jika untuk PPK dibutuhkan lima orang setiap kecamatan, sedangkan PPS tiga orang setiap kecamatan. Sehingga total kebutuhan badan adhoc yang diperlukan, sebanyak 136 orang.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved